Pemenjaraan Wartawan Jadi Tanda Demokrasi Mundur di ASEAN

Sabtu, 08 September 2018

Sejumlah pekerja media dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Forum Jurnalis Freelance menggelar aksi solidaritas terhadap wartawan Reuters yang dipenjara tujuh tahun oleh pengadilan Myanmar, depan Kedubes Myanmar, Jakarta Pusat (7/9).

GILANGNEWS.COM - Vonis penjara pengadilan Myanmar untuk dua wartawan Reuters dianggap pertanda kemunduran demokrasi di kawasan ASEAN. Tak heran, pemidanaan wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik pun bisa saja menular ke negara di Asia Tenggara lainnya, termasuk Indonesia.

Atas dasar itu sejumlah elemen jurnalis Indonesia yang mengecam pemenjaraan dua wartawan Reuters di Myanmar itu berharap ASEAN pun turun tangan.

"Tidak bisa dikatakan ini hanya urusan Myanmar. Ini harusnya bisa menjadi urusan ASEAN, termasuk Indonesia," kata juru bicara aksi, Fira Abdurrachman di depan Kedubes Myanmar, Jakarta, Jumat (7/9).

Peserta aksi--yang di antaranya terdiri atas sejumlah elemen wartawan termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Forum Jurnalis Freelance--berharap solidaritas yang mereka tunjukkan pada Jumat (siang itu dapat menggugah aksi serupa di tempat lain untuk mendesak pemerintah Myanmar membebaskan Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28).

Mereka menyebut penangkapan dan penahanan dua jurnalis Reuters yakni Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) oleh pemerintah Myanmar terkait kegiatan jurnalisme sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudi berpikir senada Fira. Ade mengatakan walaupun keadaan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers di Indonesia lebih baik ketimbang negara lain di ASEAN, tetap ada risiko kasus di Myanmar terulang di negeri ini.

Ade menilai ada kecenderungan suatu negara mengambil keputusan dengan merujuk pengalaman negara tetangganya. Dalam hal ini, Indonesia menurut Ade memiliki dasar hukum yang berpotensi menyebabkan kasus serupa dengan Myanmar melalui UU Rahasia Negara.

"Jangan lupa wartawan Reuters itu kena UU Rahasia Negara negara, dan itu bisa menjerat siaapa pun. Kalau konteksnya dibawa ke Indonesia, wartawan di sini juga bisa kena. Karena ini bukan soal pelarangan liputan, tapi soal kepemilikan dokumen. Kita punya UU KIP, UU Kearsipan, dan UU Intelijen. Di RKUHP juga ada rahasia jabatan yang berpotensi menyulitkan wartawan," jelas Ade yang dihubungi via telepon.

Ade pun menyoroti kerentanan jurnalis dalam kerjanya mendekati agenda Pemilu 2019. Model doxing menjadi modus kekerasan jurnalis yang belakangan kerap terjadi. Ade mencatat tiga kasus sudah terjadi di sepanjang tahun ini.

Doxing merupakan upaya identifikasi akun seseorang yang kemudian identitas korban disebarkan ke publik, utamanya lewat media sosial. Hal itu menyebabkan jurnalis yang menjadi korban doxing rentan akan kekerasan orang yang tidak bertanggung jawab.

"Misal menulis hal yang sensitif tentang salah satu calon, disebar dengan kata bernada ancaman atau intimidatif. Model yang baru itu kemungkinan besar akan jadi model pelanggaran baru kebebasan pers," kata Ade.

Di Indonesia sendiri jurnalis dilindungi undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang yang membuka kebebasan pers ini lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 silam.