Said Iqbal Tak Tahu Kapasitasnya Jadi Saksi Ratna Sarumpaet

Selasa, 09 Oktober 2018

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai tersangka UU ITE.

GILANGNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Said Iqbal mengaku tidak mengetahui kapasitasnya dipanggil polisi sebagai saksi. Dia juga mengklaim tidak mengetahui secara rinci peristiwa yang terjadi pada aktivis yang juga dikenal sebagai aktris senior tersebut.

Menurut Said, dia dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi pada peristiwa 2 Oktober 2018.

"Kita enggak tahu peristiwanya, nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan yang saya lihat. Saya belum tahu, karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Surat panggilan polisi diterima Said pada Sabtu (6/10). Saat menerima surat itu pun dia memastikan kepada polisi akan menghadiri pemeriksaan.

"Sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka terhadap peristiwa 2 Oktober tersebut. Saya harus tahu pokok persoalannya dulu kalau saya belum tahu nanti ke mana-mana, teman-teman sabar saja, nanti mungkin setelah di dalam saya mengetahui peristiwa dan tersangkanya," ujar Said.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Said dilakukan sebagai saksi. Artinya, Said mendengar, melihat atau mengetahui soal kasus berita bohong Ratna.

"Saksi itu adalah yang melihat atau mengetahui atau mendengarkan," ujarnya saat ditanyai wartawan.

Kasus Ratna bermula dari kabar bohong yang menyebut Ratna menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tidak dikenal di Bandung. Kabar itu ramai pada Selasa (2/10), bahkan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto pun menggelar jumpa pers untuk membelanya.

Sehari kemudian, setelah polisi mengungkap hasil penelusuran dugaan penganiayaan Ratna, pada petang harinya sang aktivis menggelar jumpa pers yang menyatakan kabar itu bohong.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka dan menangkapnya saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10).

Atas kebohongannya Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).