Rencana relokasi imigran di NTT ke pulau terluar Indonesia picu pro dan kontra

Rabu, 17 Oktober 2018

Suasana Rumah Detensi Imigrasi di Kupang, NTT.

GILANGNEWS.COM - Ratusan imigran gelap di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang gagal menyeberang ke Australia akan segera dipindahkan ke Pulau Ndana, pulau kecil seluas 13 kilometer persegi di ujung selatan Indonesia.

Pemprov NTT menyebut wacana itu muncul bukan untuk mencegah konflik antara masyarakat lokal dan para imigran, melainkan pemusatan warga asing itu.

"Supaya ada tempat yang layak. Mereka (para imigran) adalah manusia, Pemprov kan harus menjaga nama baik Indonesia," kata Kabiro Humas Setda NTT, Semuel Pakaren, Selasa (16/10).

Otoritas Imigrasi NTT selama ini menempatkan sekitar 430 imigran di empat lokasi, yaitu rumah detensi milik Kemeterian Hukum dan HAM, Hotel Ina Boi, Lanvender Inn dan Kupang Inn.

Keempat penampungan imigran itu berada di Kupang.

Adapun, para imigran sebagian besar berasal dari negara yang tengah dilanda konflik atau peperangan, antara lain Afganistan dan Pakistan.

Ada pula sejumlah imigran yang berasal dari negara Asia Tenggara seperti Vietnam dan Filipina.

Saat dihubungi dari Jakarta, Semuel menyebut institusinya masih membahas wacana ini bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Lebih dari itu, Semuel menyangkal isu sosial menjadi dasar rencana relokasi para imigran tersebut. Ia mengatakan selama ini belum ada catatan kasus kriminal yang diperbuat para pencari suaka itu.

"Tujuannya mereka diberi fasilitas yang lebih baik. Sekarang sudah bagus, tapi supaya lebih terkonsentrasi seperti di Tanjung Pinang," kata Semuel.

Namun wacana Pemprov NTT itu dianggap tidak tepat dan akan berdampak negatif pada politik hubungan internasional Indonesia.

Peneliti LIPI di bidang migrasi paksa, Tri Nuke Pudjiastuti, menyebut pemerintah tak sepatutnya menempatkan imigran atau pengungsi di suatu tempat khusus, apalagi di pulau terluar.

"Jika dipisahkan, mereka akan jadi eksklusif, maka tuntutan internasional ke Indonesia tinggi. Semua pihak akan mengawasi."

"Meski tak tandatangani konvensi tentang pengungsi, secara politik internasional rencana itu tidak baik," kata Tri via telepon.

Tri menuturkan, para imigran sepatutnya ditempatkan di sejumlah penampungan yang berada di tengah masyarakat. Ia berkata, pemerintah pusat sebelumnya menyatakan tak akan membuat Pulau Galang jilid kedua.

Pulau Galang yang berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pernah menjadi pusat warga Vietnam yang mengungsi besar-besaran akibat perang sejak tahun 1979.

"Seperti di Aceh dan Medan, harus ada interaksi sosial sehingga mereka tidak terpisah sama sekali dengan masyarakat."

"Anak-anak bisa kesulitan mendapatkan hak pendidikan, sehingga kesannya lokasi itu adalah detensi atau tempat khusus pemisahan."

"Wacana ini harus dipertimbangkan dalam konteks politik internasional," kata Tri.

Pulau Ndana di Kabupaten Rote berada di garis terluar Indonesia. Kawasan ini dijaga oleh pasukan TNI Angkatan Laut.

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pulau Ndana tak berpenghuni. Perjalanan dari Kupang ke pulau ini hanya bisa melalui jalur laut, setidaknya selama 4,5 jam.

Adapun, selama ini para imigran di NTT rutin mendapatkan bantuan uang dari International Organization for Migration (IOM).

Karena tempat penampungan yang terbatas, kata Tri, pemerintah Indonesia mendorong Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) memindahkan para imigran ke negara lain.

Tempat baru itu bisa berupa negara asal atau negara penandatangan konvensi pengungsi, salah satunya Selandia Baru.