Plt Gubri: Jangan Sampai Tersengat Tawon Karena Anda Tak Paham!

Rabu, 24 Oktober 2018

Penandatanganan kesepakatan bersama Pemprov Riau dan Kejati bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

GILANGNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengatakan Pemprov Riau sejauh ini was-was atas setiap kebijakan terutama hal berkenaan dengan produk hukum. Sebab aturan negara acap kali berganti dan menyesuaikan dengan kondisi kekinian. Oleh sebab itu, dianggap perlu kerjasama dengan penegak hukum sebagai sarana tukar pendapatan agar setiap produk hukum, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Riau berada pada jalur seharusnya.

"Jangan sampai tersengat tawon karena Anda (OPD) tidak paham," katanya, dalam penandatanganan kesepakatan bersama Pemprov Riau dan Kejati bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula lantai 8 gedung Menara Lancang Kuning Komplek Perkantoran Pemprov Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Rabu, 24 Oktober 2018.

Wan mengilustrasikan dengan sengatan tawon sebab tidak pernah sadar, sebab persoalan hukum bisa menjerat secara tiba-tiba. Dia kemudian memaparkan beberapa kasus terdahulu yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Sebagian diantaranya adalah mereka (pejabat) yang tidak sadar menandatangani berkas padahal itu bukan kewenangannya.

Kerjasama ini dimaksudkan agar OPD tidak bertindak ceroboh terhadap sebuah keputusan atau dalam mengambil langkah kebijakan terutama bagian yang berkaitan dengan masalah hukum seperti Perda atau gugatan lain dari pihak luar terhadap aset Pemprov Riau. Banyak pejabat tersangkut hukum karena teledor dengan keputusan yang mereka buat. "Saya minta semuanya teliti. Ada banyak kasus hukum sudah terjadi karena mereka teledor," sambungnya.

Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur menjelaskan kesepakatan antara Pemprov Riau dengan pihaknya ini sejenis bantuan perlindungan hukum. Titik beratnya kepada masalah penertiban aset kepemilikan yang bisa jadi akan dikuasai oleh pihak lain. Beberapa kasus yang sudah berhasil ditangani dengan pola seperti ini, misalnya, pemakaian infrastruktur Stadion Utama Riau, melanjutkan kembali pembangunan Jembatan Siak IV. "Dan banyak lagi yang lain," ujarnya.

"Dulu banyak aset Pemda yang ketika ada gugatan dibiarkan saja dan kita kalah. Terakhir yang kami tangani yakni tanah PTPN IV. Kalau diuangkan sampai Rp3 triliun. Bisa bangkrut itu PTPN kalau ini kalah. Kami akan bergerak membantu kalau ada permohonan yang diajukan kepada kami," sambungnya.