KPK akan Launching Pajak Online Bersama 5 Kepala Daerah dengan Bank Riau Kepri

Ahad, 04 November 2018

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 28 November 2018 nanti akan melakukan launching Memorandum of Understanding (MoU) antara lima kepala daerah di Riau dan Kepulauan Riau dedngan Bank Riau Kepri (BRK).

Kelima kepala daerah tersebut yakin Walikota Pekanbaru, Dumai, Batam, Tanjung Pinang dan Bupati Bintan. Acara penandatanganan MoU tersebut akan dilaksanakan di Kota Batam dan akan disaksikan langsung Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan, seluruh bupati, walikota serta gubernur Riau dan Kepri, Ketua Asbanda dan Direktur Eksekutif Asbanda dan 500 wajib pajak di Kota Batam. 

Direncanakan pada saat launching MoU pajak online tersebut Walikota Batam M. Rudi, SE akan menyerahkan langsung piagam apresiasi kepada 300 orang wajib pajak yang telah menggunakan tapping box.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI Adlinsyah M. Nasution saat rapat persiapan launching MoU pajak online untuk lima Kabupaten Kota tersebut bersama Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan dan Dirut Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari, Jumat (2/11/2018) di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK RI Kuningan, Jakarta. 

Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah bersama Pemimpin Bank Riau Kepi Cabang Batam Burhan. 

Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI Adlinsyah M. Nasution menyampaikan Bank Riau Kepri telah dijadikan contoh oleh KPK atau role model dalam hal peningkatan PAD bagi daerah seluruh Indonesia. 

Pola peningkatan PAD yang dilakukan Bank Riau Kepri ini yaitu penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang telah diterapkan di Kota Batam. Hal ini menarik perhatian KPK sehingga KPK tertarik untuk mendorong pemerintah daerah lain khususnya di wilayah Riau dan Kepri untuk melakukan hal yang sama seperti yang telah diterapkan oleh Bank Riau Kepri bersama Pemko Batam. 

Saat ini yang sudah melakukan studi banding ke Pemko Batam untuk hal peningkatan PAD melalui pajak online hotel dan restoran ini adalah Pemko Bengkulu dan BPD Bengkulu, Pemko Bandar Lampung dan BPD Lampung, Pemko Jambi dan BPD Jambi.

Dua minggu sebelumnya bertempat di Ruang Rapat Direksi Lantai 8 Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri kelima Kabapenda tersebut telah menyampaikan komitmennya untuk peningkatan PAD masing-masing daerah melalui penerimaan pajak hotel dan restoran secara online melalui pemasangan Tapping Box yang nanti dananya langsung masuk secara real time ke masing-masing rekening Kas Daerah yang ada di Bank Riau Kepri. 

Untuk Kota Pekanbaru menargetkan pemasangan Tapping Box sebanyak 1000 unit namun sampai akhir tahun 2018 ini akan direalisasikan sebanyak 400 unit terlebih dahulu, Kota Dumai sebanyak 200 unit Tapping Box. 

Sementara itu Kota Batam menargetkan sebanyak 1500 unit Tapping Box namun yang telah direalisasikan sebanyak 250 unit dari target akhir tahun sebanyak 500 unit. 

Sedangkan untuk Kota Tanjung Pinang sampai dengan akhir tahun 2018 menargetkan sebanyak 200 unit dari yang akan direalisasikan sebanyak 250 unit dan Kabupaten Bintan dari target akhir tahun 2018 sebanyak 200 unit akan direalisasikan sebanyak 150 unit terlebih dahulu.

Penerimaan pajak hotel dan restoran secara online ini dilaksanakan secara online, realtime dan terekam serta termonitor dan merupakan bentuk program transparansi yang tersistem dengan menggunakan alat yang disebut dengan Tapping Box.