Massa FPI Kawal Pemeriksaan Bahar bin Smith di Bareskrim

Kamis, 06 Desember 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM -  Sejumlah orang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengawal proses pemeriksaan yang akan dijalani Bahar bin Ali bin Smith di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Kamis (6/12).

Bahar diperiksa sebagai terlapor atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian.

Massa yang menggelar aksi demonstrasi berasal dari berbagai kalangan organisasi kemasyarakatan antara lain Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI). Terlihat juga beberapa santri menyampaikan aspirasinya dengan menaiki mobil komando yang sudah dilengkapi dengan pengeras suara. 

Massa itu membawa foto-foto wajah dari pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

"Intinya mengawal memberikan saja (pemeriksaan Habib Bahar)," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Sugito Atmo Pawiro kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Bahar lainnya, Habib Novel Bamukmin mengklaim massa yang datang mengawal proses pemeriksaan tokoh agama tersebut berjumlah sekitar 1.000 orang.

Akibat ramainya massa, arus lalu lintas dari arah Jalan Pejambon menuju Patung Tugu Tani pun menjadi terhambat. Terlihat aparat gabungan dari Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan TNI melakukan penjagaan serta mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.

Bahar bin Smith terpantau telah tiba di kantor polisi tersebut. Ini adalah panggilan pemeriksaan kedua bagi Bahar setelah mangkir pada pemanggilan pertama, Senin (3/12).

Penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli terkait kasus ini. Penyidik juga telah surat pencegahan terhadap Bahar agar tidak pergi ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (1/12) lalu. 

Namun begitu, status Bahar dalam kasus ini masih sebagai saksi.

"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Kombes Syahar Diantono lewat pesan singkat.

Laporan terhadap Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dia dilaporkan Jokowi Mania ke bareskrim. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. 

Dalam video itu, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, akibat video yang sama, Bahar pun dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.