Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Segera Disidangkan

Kamis, 06 Desember 2018

Sejumlah dokter RSUD Arifin Ahmad datang ke Kejari Pekanbaru sebagai bentuk solidaritas atas penahanan tiga orang rekannya.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga dokter spesialis bedah itu segera disidangkan.

Tiga dokter itu adalah Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Mereka akan disidang bersama dua pengusaha, Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya Mukhlis.

"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahmad Fuady, Kamis (6/12/2018).

Selanjutnya, JPU menunggu jadwal sidang.  Di persidangan nanti, JPU siap menyidangkan perkara. "Kita tunggu jadwal sidang dari pengadilan," ucap Fuad.

Tepisah, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, menyebutkan, berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua  PN Pekanbaru. Nantinya ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara.

"(Berkas) sudah di ketua untuk penetapan majelis hakim. Selanjutnya, perkara segera disidangkan," kata Denni.

Untuk diketahui, tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu. Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga  oknum  di rumah sakit plat merah itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, permohonan mereka ditolak hakim.

Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad dari Tahun Anggaran 2012/2013 dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Audit BPKP Riau, tindakan itu  menyebabkan kerugian negara Rp420.205.222. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.