Segel Tempat Usaha Penunggak Pajak Bapenda: Kami Tak Ingin Matikan Usaha Orang, Tapi Tolong Bayar Pa

Sabtu, 08 Desember 2018

GILANGNEWS.COM - Setelah melakukan penyegelan dan pemasangan stiker menunggak pajak kepada para Wajib Pajak (WP) di Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru mengklaim jika pajak reklame sangat potensial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Bahkan, agar target pajak reklame tercapai, Bapenda Pekanbaru akan mengejar para WP yang belum membayarkan pajak seperti halnya Suzuya dan brand handphone Samsung.

“Kami akan terus segel dan tempel reklame-reklame merk yang tidak bayar pajak tersebut. Karena jika dihitung potensinya, dari sektor reklame ini bisa menghasilkan PAD hingga Rp 150 miliar. Sementara hingga saat ini yang membayar baru sekitar Rp 25 miliar,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Sabtu (8/12/2018).

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebutkan, dari kegiatan yang dilaksanakan Bapenda kemarin, pihaknya memastikan tidak ingin mematikan usaha yang dijalankan para pengusaha tersebut. 

“Kami tidak mau mematikan usaha orang, namun terhadap kewajibannya yakni membayar pajak tersebut tolonglah ditunaikan. Sebenarnya kami juga tidak mau menggunakan cara-cara seperti ini, tapi karena tidak juga ada kesadaran dari wajib pajak, terpaksa kami tempuh cara seperti ini,” cakapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan-kegiatan penyegelan dan penempelan spanduk yang menyita perhatian banyak orang tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan jika para wajib pajak tersebut patuh kepada kewajibannya yakni membayar pajak.

“Bayar pajak tersebut juga untuk kebaikan bersama karena uangnya digunakan untuk pembangunan kota Pekanbaru,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, mantan Camat Rumbai ini mengingatkan selain para pemilik reklame, pihaknya juga mengimbau agar para WP seperti restoran wajib melakukan tiga hal. Yakni wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor. Kemudian para wajib pajak tersebut juga harus jujur, berapa pajak yang dipungut harus sesuai dengan pajak yang distorkan.

“Kalau dia memungut pajaknya misalnya saja 10, tapi distorkan lima. Ini saja sudah jelas salah dan bisa dipidanakan. Untuk itu kami ingatkan wajib pajak untuk bisa melakukan kewajibannya tersebut,” pungkasnya.