Tito Umumkan Tunjangan Kerja Polri 70 Persen dari Penghasilan

Ahad, 09 Desember 2018

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Presiden Jokowi sudah menyetujui pembayaran tunjangan anggota Polri mencapai 70 persen dari penghasilan bulanan.

GILANGNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan tunjangan kinerja anggota Polri mencapai 70 persen dari penghasilan yang dibawa pulang.

Tito mengatakan tunjangan kinerja itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah disetujui Bapak Presiden, pada bulan ini sudah diperintahkan untuk dibayar," kata Tito saat meresmikan Klinik Kesehatan Pratama Akpol Semarang seperti dikutip Antara di Semarang, Minggu (9/12).


Tunjungan kinerja yang diklaim Tito sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi tersebut akan dirapel pembayarannya untuk enam bulan ke belakang.

Ke depan, lanjut Tito, besaran tunjangan kinerja akan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen.

"Kalau tunjungan kinerjanya 100 persen, seorang kombes bisa membawa pulang sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan," katanya.

Tito menyebut peningkatan kesejahteraan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja.

"Anggota Polri untuk bisa baik harus sejahtera. Uang yang dibawa pulang harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada empat golongan yang memiliki kisaran gaji pokok yang berbeda-beda.

Pada golongan I atau tamtama, gaji anggota Polri berada di kisaran angka Rp 1,5 juta sampai Rp 2,8 juta. Untuk golongan II atau bintara, anggota Polri menerima gaji mulai Rp 2 juta hingga Rp 3,8 juta. Kemudian pada golongan III atau perwira pertama, gaji yang diterima mulai Rp 2,6 juta hingga Rp 4,5 juta. 

Sedangkan golongan IV, terbagi menjadi dua, yakni Perwira menengah mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 4,9 juta. Sedangkan perwira tinggi sekitar Rp 3,1 juta sampai Rp 5,6 juta.

Presiden Jokowi pada Juni lalu telah menyampaikan akan menaikkan tukin jajaran TNI dan Polri 70 persen. Kenaikan itu menyusul pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Saya umumkan kenaikan tunjangan kinerja TNI Polri semuanya naik 70 persen," kata Jokowi di Mabes TNI Cilangkap, 5 Juni 2018.

Tito sejak itu sudah menyambut baik rencana kenaikan tunjangan anggota Polri. Kenaikan tunjangan dianggap sangat berarti bagi personel Polri, khususnya untuk mereka yang bertugas di luar daerah dan perbatasan agar mereka lebih semangat bekerja.