Penyelundupan narkoba di Bali senilai belasan miliar, lima warga asing diciduk

Kamis, 13 Desember 2018

Lima warga asing itu diciduk dalam lima peristiwa berbeda.

GILANGNEWS.COM - Aparat Bali menangkap lima warga asing, termasuk warga Inggris dan Cina, dan mengagalkan penyelundupan narkoba senilai lebih dari Rp10 miliar, yang bisa digunakan ribuan orang.

Hal itu terjadi secara terpisah selama seminggu sejak akhir November 2018 lalu, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Untung Basuki dalam gerlar perkara Kamis (13/1) di Badung, Bali.

Disebutkan, lima yang ditangkap itu merupakan warga Peru, Inggris, Jerman, Cina, dan Malaysia. Sementara total narkoba yang digagalkan penyelundupannya sebanyak 7,7 kg dengan nilai mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Kasus pertama terjadi pada 30 November di Kantor Pos Renon, Denpasar. Petugas mencurigai paket kiriman dari Thailand ketika dilakukan pemindaian. Setelah memeriksa ulang paket, petugas menemukan dua botol minyak esensial berisi cairan kental kekuningan sebanyak 30,76 gram.

"Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja," kata Untung. Petugas kemudian menangkap PMH (45 tahun), pria warga negara Inggris yang bekerja sebagai desainer, saat ia mengambil paket itu.

Kasus kedua terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas saat itu melihat ada yang mencurigakan pada tas penumpang bernama JRAG (44 tahun), warga Peru yang bekerja sebagai tukang kayu yang tiba dari Dubai pada Kamis (6/12).

Petugas Bea Cukai kemudian membongkar kopernya, dan di dalamnyaada koper lain berukuran lebih kecil. Di dalamnya petugas menemukan 4,7 kg benda padatan berwarna hitam.

"Itu campuran dari kokain dan plastik. Padatan itu dibuat mirip dengan dinding koper. (Benda yang dibuat menyerupai dinding koper) ini adalah modus pertama di Indonesia," kata Debby Asri Nugroho, Kasubdit I Narkoba Polda Bali.

Petugas menaksir nilai 4,7 gram kokain dari Amerika Selatan itu mencapai lebih dari Rp10 miliar, lapor Anton Muhajir, seorang wartawan yang tinggal di Bali.

Kokain sebanyak itu bisa dipakai 16.240 orang, dengan perhitungan setiap 1 gram dikonsumsi empat orang. Untuk memakainya, menurut Debby, pengguna harus terlebih dulu mengekstraksi kokain berbentuk padatan tersebut.

Berselang dua hari kemudian, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap tiga orang dari tiga negara berbeda yaitu Malaysia, Jerman, dan Cnina.

IHH (40 tahun), warga negara Malaysia, ditangkap dengan barang bukti sebungkus rokok berisi 19 batang lintingan ganja sintetis sebesar 14,76 gram. IHH tiba di Bali dengan naik kelas bisnis dari Kuala Lumpur.

Dari dalam kopernya, petugas juga menemukan ganja sintetis lainnya, berupa 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram, satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram, dan sebungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram.

Dua jam kemudian, petugas menangkap tersangka lain, FZ (56 tahun), warga Jerman yang datang ke Bali melalui Bangkok. Terapis ini tertangkap membawa hasis seberat 2,5 kg di dalam kopernya. Menurut Untung, barang ini nilainya mencapai sekitar Rp 128 juta, bisa digunakan oleh 5.120 orang dengan perkiraan 1 gram dipakai berdua.

Terakhir, pada hari itu juga petugas menangkap warga negara Cina berinisial BC (29 tahun) yang tiba dari Bangkok. Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah seberat 77,49 gram dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram. Keduanya termasuk narkotika jenis MDMA.

Selain itu, BC juga membawa narkotika jenis ketamine, obat bius untuk rekreasi, seberat 166,23 gram. Nilai semua narkotika yang diselundupkan BC tersebut diperkirakan mencapai Rp 110 juta.

"Saat ini semua barang bukti dan tersangka sudah kami serahterimakan kepada Polda Bali," kata Untung.

Menurut Untung, para tersangka dari kelima penindakan tersebut dapat dijerat dengan UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, BC juga membawa narkotika jenis ketamine, obat bius untuk rekreasi, seberat 166,23 gram. Nilai semua narkotika yang diselundupkan BC tersebut diperkirakan mencapai Rp 110 juta.

"Saat ini semua barang bukti dan tersangka sudah kami serahterimakan kepada Polda Bali," kata Untung.

Menurut Untung, para tersangka dari kelima penindakan tersebut dapat dijerat dengan UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.