Analisis Potensi Kecurangan dan Agenda Politik di Balik Kisruh e-KTP

Jumat, 14 Desember 2018

Ratusan ribu e-KTP rusak dimusnahkan.

GILANGNEWS.COM - Dalam kurun waktu seminggu terakhir publik digegerkan dengan pemberitaan ribuan e-KTP tercecer di sejumlah wilayah. Kejadian ini menimbulkan polemik dan isu miring menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Tudingan kecurangan dalam pesta demokrasi lima tahunan terkait tercecernya ribuan e-KTP itu pun datang dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kubu pasangan nomor urut 02 itu bahkan menuding ada penyelundupan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), apalagi ada sekitar 31 juta pemilih yang sudah merekam e-KTP namun tidak masuk DPT.

Beberapa waktu lalu Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono khawatir kisruh e-KTP bisa memunculkan DPT siluman di Pemilu akibat pemerintah tidak becus membereskan persoalan e-KTP.

Hal senada diutarakan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang khawatir kalau isu e-KTP tercecer ini berpotensi mengganggu jalannya pilpres mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selaku perwakilan pemerintah buru-buru menangkisnya. Politikus PDIP itu justru menyebut ada oknum di balik tercecernya ribuan e-KTP itu.

Ia juga menjamin kejadian ini tidak ada kaitannya dengan DPT Pemilu 2019. Tjahjo juga meyakinkan masyarakat agar tak perlu khawatir dengan isu kecurangan Pemilu akibat tercecernya e-KTP ini.

Meski demikian, kejadian tercecernya e-KTP ini sudah kadung membuat isu negatif seputar pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya Pilpres, merebak ke mana-mana. Sebab, selain tercecer, muncul juga kabar maraknya e-KTP palsu beredar, dan penjualan blanko e-KTP di toko online.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai isu e-KTP ini memang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu. Menurut dia bukan tidak mungkin apabila e-KTP yang tercecer tersebut disalahgunakan saat hari H pemungutan suara.

"Potensi itu ada karena dokumen vital dalam pendataan dan penggunaan hak pilih. (e-KTP) jadi dasar untuk mendata pemilih, dia instrumen menggunakan hak pilih," ujar Titi saat diminta keterangan, Kamis (13/12).

Di satu sisi, Titi melihat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti memiliki langkah untuk meminimalisir kecurangan Pemilu lewat e-KTP. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti KPU pasti telah menyiapkan sejumlah petugas untuk mengecek validitas dari e-KTP pemilih.

Namun, pelaksanaan di hari H belum tentu berjalan ideal. Bisa saja prosedur-prosedur validitas tersebut tidak dilakukan oleh petugas-petugas di TPS hingga saksi pasangan calon, karena melihat dinamika saat hari H pemungutan suara yang cukup tinggi.

"Petugas KPPS, pengawas TPS dan saksi paslon itu validasinya berdasarkan apakah mereka mengenali sebagai warga atau bukan. Kalau curiga bisa ambil langkah penelusuran, itu pun kalau prosedurnya dilaksanakan," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow menyebut potensi kecurangan Pemilu menggunakan e-KTP tercecer ini terbilang kecil. Hal itu lantaran mekanisme pengamanan dan verifikasi yang dibuat oleh penyelenggara sudah cukup ketat.

Terlebih oknum yang ingin curang harus melakukan usaha lebih dan cukup melelahkan. Paling tidak dia harus memilih di dua TPS berbeda yang berjauhan. Belum lagi dia harus sesegera mungkin menghapus tinta di jarinya yang mana tinta itu dapat bertahan cukup lama.

"Jarang orang yang milih dua kali, karena teknisnya rumit kalau dua TPS berdekatan. Itu juga problem kalau dia memilih di dua TPS berdekatan, riskan ketahuan," katanya.

"Kalau dia memilih di TPS berjauhan karena dia berpindah dari satu TPS ke TPS lain juga bukan pekerjaan mudah. Minimal dia harus punya dua alamat," ujar Jeirry.

Dibesar-besarkan

Selain itu, Jeirry menduga ada indikasi isu ini dipolitisasi dan menjadi agenda politik kelompok tertentu. Menurut dia ada unsur kesengajaan secara politik kalau isu ini diangkat untuk dibesar-besarkan.

"Kalau saya melihat soal e-KTP ini sengaja dibesar-besarkan. Ada kecenderungan secara politik tendensinya sengaja dibesar-besarkan,"ujarnya.

Ia menilai kepentingan salah satu kelompok membesar-besarkan isu ini lantaran ingin dijadikan amunisi untuk mendiskreditkan penyelenggara pemilu. Dengan demikian jika hasil Pemilu itu tidak sesuai harapan, mereka dapat dengan mudah menyalahkan penyelenggara Pemilu dengan menggunakan isu ini.

"Ini amunisi untuk mempersoalkan hasil Pemilu nanti, ini nabung persoalan. Sehingga jika pengumuman hasilnya tidak berkenan kepada peserta pemilu ini akan menjadi sesuatu yang dipersoalkan," tuturnya.

Selain itu, ia menyebut, pihak yang mempolitisasi isu e-KTP ini ingin meraih simpati dari masyarakat dalam pemilu. Mereka juga ingin mencitrakan bahwa pemerintah tidak becus dan menjadi biang masalah apabila Pemilu yang berjalan saat ini tidak akuntabel akibat isu ini.

"Ada upaya mencari dukungan publik dengan membangun opini seperti itu," ujarnya.

Isu ini juga menjadi makanan sangat empuk untuk dipolitisasi lantaran kualitas DPT yang masih belum baik. Dengan demikian isu e-KTP dengan Pemilu akan terus menerus dikaitkan dan dipolitisasi jika KPU tak kunjung memperbaiki DPT yang sampai saat ini masih bermasalah.

"Sebetulnya isu seperti ini hanya bisa dipolitisasi karena KPU tidak beres urus DPT. Kuncinya di situ untuk menghilangkan kecurigaan, menghilangkan kegelisahan pemilih kita, terutama potensi permainan politik. Data harus diperbaiki," ujarnya.

Solusi

Titi pun setuju dan menilai isu ini disuburkan untuk kepentingan mendelegitimasi penyelenggaraan Pemilu. Kredibilitas KPU selaku 'komandan' penyelenggaraan pemilu dipertaruhkan jika tidak bisa melakukan sejumlah perbaikan.

"Bisa jadi itu tidak terjadi justru kemudian diramu sedemikian rupa seolah-olah itu hal yang berpengaruh. Dalam Pemilu itu satu suara tidak boleh dicederai, prinsipnya harus menyelenggarakan pemilu dengan kredibilitas yang baik," ujar Titi.

Lebih lanjut Titi mengatakan untuk menghentikan politisasi isu e-KTP ini, maka pemerintah bersama penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum harus melakukan sejumlah langkah.

Pertama, ujar Titi, KPU harus membuat rencana kerja yang komprehensif dan terukur guna mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP dalam pemungutan penghitungan suara. KPU harus punya Standar Prosedur Operasional (SOP) yang ketat saat hari H pemungutan suara.

Kemudian penegakan hukum, ucap Titi, harus dengan maksimal mencari dan menindak pihak-pihak yang ditengarai sengaja melakukan tindakan ilegal berkaitan dengan dokumen negara dalam hal ini e-KTP. Terakhir dari sisi pemerintah, dalam hal ini Kemendagri harus menjelaskan secara akuntabel dan transparan langkah yang sudah mereka ambil untuk mencegah peristiwa ini terulang.

"Isu ini akan sulit dipolitisir kalau hal-hal itu dilakukan," ujar Titi.