1 Kg Sabu Sabu Disembunyikan Di Badan Anak Berumur 7 Tahun

Selasa, 29 Januari 2019

GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pekanbaru. Kali ini, BNN mengamankan 1 kilogram (Kg) sabu-sabu beserta lima orang tersangka. Peredaran ini menggunakan sistem komunikasi terputus dengan pengendalinya berada dari dalam Lapas Pekanbaru.

Plt Kepala BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun, mengatakan bahwa pengintaian pelaku kasus sudah berlangsung lama. Pihaknya mengawasi dua orang tersangka pengedar bernama Bb dan Cd sejak akhir 2018 lalu. 

"Setelah kita pantau terus, kita dapat informasi akan ada transaksi pada tanggal 18 Januari lalu," ujar Haldun, Selasa (29/1/2019).

Oleh sebab itu, kedua tersangka yang menggunakan mobil Honda CRV diawasi gerak-geriknya oleh petugas. Sekitar pukul 18.30 WIB di depan Koki Sunda Jalan Sudirman, Cd turun dari mobil dan masuk ke mobil lain merek Suzuki Escudo. Seorang pria dari Escudo juga masuk ke CRV. Kedua mobil pun melanjutkan perjalanan ke Jalan Kasah.

Setibanya di jalan Kasah, mobil CRV berhenti di salah satu tiang listrik dan mengambil bungkusan yang diduga merupakan paket narkoba. Sementara mobil Escudo terus melanjutkan perjalanan.

"Setelah selesai mengambil barang, keduanya bertemu di Alfamart Jalan Kasah. Di sanalah kita melakukan penangkapan," kata Haldun.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas sempat kesulitan mencari barang bukti. Namun melihat salah seorang perempuan yang merupakan penumpang dalam mobil tersebut gelisah menggendong anaknya, petugas pun curiga.

"Kita pun memeriksa anaknya dan mendapati bahwa ada paket yang sudah disimpan di balik baju anak tersebut," ujar Haldun.

Setelah itu petugas pun mengamankan lima orang tersangka yang berada di dalam dua mobil tersebut. Kelimanya diamankan ke Kantor BNN Provinsi.
"Anak yang berusia tujuh tahun itu tetap dibawa ibunya ke ruang tahanan. Itu tidak masalah jika ibunya mau," kata Haldun.

Adapun lima orang yang ditahan oleh BNN ini yakni Bb (22) dan Cd (33) selaku pengedar barang. Kemudian Si (23), pacar dari Bb yang mengetahui barang tersebut dan akan mendapatkan komisi. Selanjutnya ditahan juga No (42) dan Nt (31), pasutri yang membawa anak kecil.

"Peredaran barang ini dikendalikan dari lapas oleh Ag. Barang ini direncanakan akan dibawa ke luar daerah. Sedangkan untuk paket kecil dijualnya sendiri," ungkap Haldun.