Hukuman Penyuap Idrus Marham Diperberat 4,5 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Februari 2019

Johanes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor.

GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa penuntut umum KPK atas vonis terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johanes Budisutrisno Kotjo.

Pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) itu divonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Desember 2018 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, pidana denda, dan pidana pengganti denda kepada terdakwa," seperti dikutip dari salinan putusan yang diterima media, Sabtu (9/2).

Putusan banding itu dibacakan oleh hakim Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis hakim serta hakim I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Heninng Tyastanto, dan Rusydi sebagai anggota hakim pada 31 Januari 2019.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Kotjo telah merugikan masyarakat karena proyek pembangunan PLTU Riau-1 menjadi terhenti.

Kotjo juga dianggap melakukan tindak pidana secara sistematis mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang punya posisi penting.

"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa diharapkan dapat menimbulkan efek jera baik bagi terdakwa maupun masyarakat," kata hakim.

Kotjo sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

Ia terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar.

Uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT PJBI, Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd.