Akhir Geger Pencucian Uang Rp 905 Miliar Jemaah Umrah First Travel

Selasa, 12 Februari 2019

Andika-Anniesa.

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki terkait pencucian uang jemaah umrah First Travel. Kasus pertama dengan nilai fantastis yang menggoncang jagat travel.

Berikut ini kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum media, Selasa (12/2/2019):

1 Juli 2009
First Travel mengawali usahanya dari sebuah bisnis biro perjalanan wisata di bawah bendera CV First Karya Utama.

Awal 2011
Baru pada 2011, First Travel merambah bisnis perjalanan ibadah umrah di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata.

28 Maret 2017
Kementerian Agama yang pertama kali memantau bahwa ada yang aneh dari model bisnis First Travel.

18 April 2017
Kementerian Agama pun melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.

Mulai terungkap ada jemaah yang merasa dirugikan karena di antara mereka ada yang sampai gagal tiga kali berangkat umrah. Saat dimintai kejelasan, manajemen First Travel selalu berkelit.

21 Juli 2017
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

9 Agustus 2017
Bareskrim Polri menetapkan direktur utama dan direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka. Indonesia dibuat geger! Terungkap First Travel mengelola uang jemaah lebih dari Rp 905 miliar. Tapi ribuan jemaah tidak bisa berangkat umrah.


30 Mei 2018
PN Depok menjatuhkan hukuman:

1. Andika dihukum 20 tahun penjara.
2. Anniesa dihukum 18 tahun penjara.
3. Kiki dihukum 15 tahun penjara.
4. Andika-Anniesa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.
5. Aset First Travel dirampas negara.


15 Agustus 2018
PT Bandung menguatkan vonis PN Depok.

31 Januari 2019
MA menolak kasasi Andika-Aniesa-Kiki. Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy. Andika-Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Kiki dengan nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.