Penjelasan Perhutani Purwakarta soal Ladang Ganja 1,5 Hektare

Senin, 18 Februari 2019

Lokasi ladang ganja di lahan Perhutani Purwakarta.

GILANGNEWS.COM - Terungkapnya ladang ganja seluas 1,5 hektare di Kampung Paranggombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta pada Sabtu (16/02) membuat sibuk pihak Perhutani. Lokasi tumbuhnya 1.300 pohon ganja itu masuk area Perhutani.

Kini petugas internal lebih mengintensifkan patroli dan penyisiran di lahan seluas 2.200 hektare milik Perhutani yang letaknya di Kecamatan Sukasari, Purwakarta. Perhutani mengkhawatirkan terdapat kejadian serupa di lahannya.


Ladang ganja tersebut berada di atas lahan Perhutani. Namun lahan tersebut masuk ke Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), mengingat posisinya yang berada di bantaran Waduk Juanda Jatiluhur, sehingga berfungsi sebagai penyangga.

"Lokasi penanamannya berada di kawasan KPS, di titik koordinat Y-6,49455 X107,32818. Lokasi itu tidak diperuntukkan menjadi lahan garapan, karena berfungsi sebagai penyangga Waduk Jatiluhur", ujar Administrasi Perum Perhutami KPH Purwakarta Sukidi di kantornya, (18/02/2019).

KPS ialah lokasi yang tidak diperuntukkan menjadi lahan garapan. Pihak perhutani membiarkan lahan tersebut dan hanya ditanami pohon bambu.


Perhutani tidak mengetahui ada ladang ganja di lahannya. Lahan tersebut diduga kuat sudah dialih fungsikan oleh pelaku, lalu menggantinya dengan menanam pepaya dan cabai rawai.

Pihak Perhutani akan menelusuri lebih jauh soal mengapa lokasi tersebut menjadi lahan garapan warga. "Hasil penyisiran memang masuk ke kawasan hutan perum Perhutani, petak 10A, RPH Paranggombong. BKPH Purwakarta berbatasan dengan lahan Perum PJT II", kata Sukidi.

Lahan digarap pelaku seluas 1,5 hektare, yang di dalamnya terdapat tanaman ganja secara mengelompok dengan keluasan sekitar 80 meter persegi. Kini di lokasi penemuan ganja ini sudah dipasang garis polisi. Semua barang bukti sudah disita polisi.