Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka Pemalsuan SK Menhut

Sabtu, 04 Mei 2019

Mantan Bupati Siak Arwin AS

PEKANBARU -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Riau telah menetapkan eks Bupati Siak, H Arwin AS, sebagai tersangka dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/Kpts.II/1998, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Kami sudah menerima SPDP atas nama Arwin dan kawan-kawan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Sabtu (4/5/2019).

Muspidauan mengatakan, SPDP tersebut diterima kejaksaan pada awal tahun 2019 ini. Dua tersangka lain adalah Teten Effendi selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak dan Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI). Namun, hingga kini berkas Arwin belum diserahkan penyidik ke kejaksaan untuk ditelaah.

"Sepertinya tiga berkas. Kami baru menerima dua berkas, dan itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," ucap Muspidauan.

Sejauh ini, kejaksaan tetap berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Riau terkait perkembangan perkara Arwin. "Intinya, kita terus berkoordinasi tentang perkara itu," ungkap Muspidauan.

Status tersangka Arwin AS terungkap saat jadi saksi untuk Teten Effendi dan Suratno pada persidangan perkara pemalsuan SK Menhut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5/2019) lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau mempertanyakan status Arwin yang juga jadi tersangka di perkara itu. Sidang sempat berlangsung tegang ketika status terpidana kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam itu disebutkan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Hadi Poerwanto, yang dikonfirmasi terkait status Arwin belum membalas pesan WhatsApp. Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto justru membantah bahwa telah menetapkan Arwin sebagai tersangka. Sunarto mengatakan, tersangka kasus pemalsuan itu hanya dua orang.

"Tersangka 2 orang. SK dari perusahaan dan TE mantan pejabat Kadishut," kata Sunarto.

Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan, bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.