Ini Alasan KPU Tidak Menghiraukan Protes dari Saksi Partai Golkar

Senin, 06 Mei 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto

PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan bahwa permintaan saksi Golkar untuk membuka ulang surat suara di tingkat TPS saat rekapitulasi Pemilu tingkat Kota Pekanbaru, Ahad (5/5/2019), tidak ada dalam tata tertib (Tatib) Pleno KPU.

"Saya kira di kecamatan sudah sangat transparan sekali, ketika C1 tidak sama mereka membuka surat suara ulang, dan semua kecamatan melakukan itu. Artinya proses itu adanya di kecamatan. Dan di Tatib kita tidak ada untuk membuka ulang. Yang kita bahas di sini kan ketika sudah clear di kecamatan," jelas Anton.

Anton menambahkan, jika memang ada keberatan saksi seharusnya disampaikan di tingkat kecamatan dicantumkan di form DA2. Akan tetapi saat ini di seluruh kecamatan laporannya nihil laporan keberatan, makanya proses itu tetap dilanjutkan.

Disinggung mengenai saksi Golkar yang mengancam tidak mau menandatangani hasil pleno di Dapil 1 Pekanbaru tersebut, menurut Anton hal tersebut tidak ada persoalan.

"Di PKPU nomor 4 jelas dikatakan ketika saksi tidak mau meneken tanda tangan mereka harus mencantumkan alasan yang jelas. Dan juga jelas dikatakan bahwa tetap bisa dilanjutkan, paling dengan catatan-catatan," tukasnya.