Di Pekanbaru Ada Suami Istri Kerja Satu Kantor, Ini Kata BKPSDM 

Jumat, 17 Mei 2019

GILANGNEWS.COM - Janji Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi untuk mengevaluasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus pasangan suami istri (Pasutri) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga kini belum terealisasi.

Pegawai yang diketahui memiliki hubungan tali perkawinan tersebut hingga saat ini masih tak 'tergoyahkan' dan tetap bekerja dibawah kepemimpinan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Sementara jika mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7), menjelaskan Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Lalu, untuk mencegah konflik kepentingan PNS yang memiliki hubungan tali perkawinan dan hubungan darah secara langsung dalam satu unit kerja dapat dimutasi pada unit yang berbeda berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun saat ditanyakan kembali terkait sudah sejauh mana proses evaluasi kepada PNS yang dijanjikan akan segera dievaluasi, Masykur Tarmizi hanya menjawab singkat.

“Sedang diproses,” jawab Masykur singkat, Kamis (16/5/2019).

Sekedar informasi, Pasutri berstatus PNS di Bapenda Kota Pekanbaru atas nama Widyasari dan Abdul Rahman masih tetap bekerja di satu gedung Bapenda Kota Pekanbaru, Jalan Teratai. Khusus untuk Widyasari yang berstatus PNS bekerja di Bidang Pajak Dan Lainnya (PDL), sementara Abdul Rahman Staf di Bapenda Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengaku baru mengetahui adanya pasangan suami istri yang bekerja dalam satu OPD di Bapenda Pekanbaru.

“Siapa namanya? Kapan itu pindahnya. Kayaknya bukan di zaman aku. Tapi harusnya tidak boleh begitu pasangan suami istri dalam satu OPD,” kata Masykur, belum lama ini.

Masykur yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru berjanji akan segera mengevaluasi kedua ASN yang berstatus Pasutri tersebut agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi ASN lainnya.

“Setelah ini, nanti kami evaluasi kepada ASN yang bersangkutan. Karena dalam satu OPD tak boleh ada hubungan suami istri,” pungkasnya.