Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks Pengancam Bom Kantor KPU Pusat

Selasa, 21 Mei 2019

GILANGNEWS.COM - JAWA BARAT- Polres Garut berhasil mengamankan pelaku penyebar hoaks dan ancaman teror terhadap kantor KPU Pusat di Jakarta.

Pelaku yang melakukan ancaman di media sosial WhatsApp, lalu menyebarkan kembali ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku ini bersalah karena meneruskan konten yang didapat dari grup WhatsApp Prabowo-Sandi lalu diteruskan ke grup WhatsApp yang ada di handphone milik pelaku.

“Postingan dari grup yang diterima oleh pelaku yakni :

“mari hancurkan perusak NKRI, Undangan pengeboman massal di Jakarta !!!
Perang Badar dilakukan ketika ramadhan , mari kita berperang di bulan ramadhan ini, ingat tanggal 21-22 Mei !!!
Catatan: bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke jl HOS Cokroaminoto no 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019prabowoharuspresiden
#kpucurang,”

Kabid Humas menambahkan, bahwa pelaku atas nama Asep Sofyan (54) diamankan pada tanggal 18 Mei di Garut.

“Pelaku menerima WhatsApp grup tersebut tanggal (17/5) , pukul 17.00 sore, lalu disebarkan ke grup WhatsApp sedulur Banten, SGT, media Islam, Pai, Indonesia for Palestin,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Selasa (21/5) di Mapolres Garut.

Kabid Humas menambahkan, bahwa Pelaku ini menebar ancaman teror. Meski di media sosial maka kita lakukan penindakan tegas.

“Tindakan tegas dilakukan penyidik, menjerat pelaku dengan pasal dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU RI no.15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pasal 6 UU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU no 15 tahun 2003. Lalu pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” terangnya.

Kepada pelaku Asep Sofyan, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

“Maksimal 20 tahun penjara, akibat perbuatan pelaku menebar ancaman dan menyebarkan hoaks,” terangnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, Lima unit HP berbagai merk, serta print out postingan di Twitter dengan akun atas nama Nona Cebong Manado.