Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Kamis, 13 Juni 2019

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

GILANGNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan pasangan capres-cawapres nomor 02 tak tidak akan menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).

"Setelah konsultasi dan mendapat pertimbangan dari BPN, kemudian juga kuasa hukum, Pak Prabowo dan Bang Sandi besok memutuskan untuk tidak hadir di MK," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (13/6).

Dahnil mengatakan ada tiga alasan yang mendasari keputusan itu. Salah satunya adalah agar tidak mendorong pergerakan massa yang berbondong-bondong datang untuk mengawal persidangan.

Hal ini menurut dia paralel dengan apa yang sebelumnya sudah diimbau oleh Prabowo agar masyarakat tidak datang. Ia meminta agar para pendukung sebaiknya memantau persidangan lewat media televisi atau online.

"Untuk menghindari mobilisasi, untuk menghindari perkumpulan massa yang besar dan banyak, Pak Prabowo memutuskan untuk tidak hadir ke MK. Nanti ketika beliau berdua ikut hadir khawatir nanti massa ikut berbondong-bondong," ucap dia.

Selain itu, Prabowo dan Sandi disebut ingin memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan data dan fakta terkait kecurangan dan tuntutan yang disampaikan.

Alasan yang ketiga adalah menurutnya, tuntutan ini merupakan hal yang disampaikan oleh para pendukung. Bukan oleh Prabowo-Sandi. Oleh karena itu keduanya memutuskan tidak hadir.

"Ini bukan tentang Prabowo-Sandi. Ini tuntutan para pendukung," ujar dia.

"Pak Prabowo dan Sandi bahkan sejak awal menyebutkan tidak akan melakukan tuntutan ke MK, tapi karena ada tuntutan dan keinginan masyarakat yang merasakan secara langsung ada fakta dan data kecurangan maka beliau berdua memutuskan ke MK," kata Dahnil.

Prabowo-Sandi telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke MK.

BPN Prabowo-Sandi menyebut lima jenis kecurangan dalam permohonan itu. Yakni, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Kubu 02 berharap MK membatalkan hasil Pilpres 2019, mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta pilpres karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).