Poin-poin dalam Dakwaan Sofyan Basir

Selasa, 25 Juni 2019

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ketika mengikuti persidangan perdana perkara yang menjeratnya.

GILANGNEWS.COM -  Sofyan Basir duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim. Di sisi kirinya, terdengar kalimat demi kalimat yang dibacakan jaksa KPK dalam lembaran surat dakwaan.

Jaksa menyebutkan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Jaksa mengatakan Sofyan berperan aktif dalam kasus itu ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero).

Apa yang dilakukan Sofyan?

"(Sofyan) Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN," kata jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Nama-nama yang disebut jaksa itu sudah divonis dalam perkara serupa. Eni, yang merupakan anggota DPR, dihukum 6 tahun penjara dan statusnya sudah sebagai terpidana. Sedangkan Idrus belum dieksekusi atas vonis 3 tahun penjara karena tengah mengajukan permohonan banding. Sementara itu, Kotjo sebagai pemilik saham BNR Ltd serta pemberi suap ke Eni dan Idrus pasrah dieksekusi dengan vonis 4,5 tahun di tingkat banding, padahal hukumannya di pengadilan tingkat pertama lebih rendah, yaitu 2 tahun 8 bulan.

Konstruksi kasus ini dibongkar KPK awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni dan Kotjo. Eni diduga mendapatkan suap dari Kotjo demi membantunya menghubungkan dengan pihak PLN. Idrus dijerat setelahnya karena diduga turut mengarahkan suap yang diterima Eni dari Kotjo.