Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Rabu, 26 Juni 2019

Vanessa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

GILANGNEWS.COM -  Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Vanessa 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Mendengar putusan itu, Vanessa segera berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Vanessa akhrinya menerima putusan tersebut.

"Menerima majelis hakim," ujar Vanessa.