Proyek Penggalian IPAL Meresahkan Masyarakat, DPRD Pekanbaru Segera Panggil Waskita Karya

Rabu, 03 Juli 2019

Proyek penggalian IPAL di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil perusahaan yang mengerjakan kontruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Sesuai jadwal, legislator akan memanggil perusahaan tersebut pada pekan depan.

"Jadwal pemanggilannya sudah kita atur, bisa Senin atau Selasa. Yang pasti, surat pemanggilannya sudah kita siapkan, untuk segera dilayangkan, ke perusahaan tersebut," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Rabu (3/7).

Diketahui, sejak beberapa bulan belakangan ini, penggalian pipa IPAL di ruas Jalan Cut Nyak Dien dan simpang Jalan A Yani-KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, dipertanyakan sejumlah kalangan. Termasuk kalangan legislatif di gedung Payung Sekaki Pekanbaru.

Akibat proyek penggalian tersebut, jalanan semakin sempit sehingga membuat macet. Lebih dari itu, bekas pengerjaan galian yang sudah selesai, tidak dikembalikan seperti semula (jalan aspal). Sehingga membuat jalan jadi rusak, dan membahayakan pengendara.

Kondisi serupa sudah sering terjadi. Namun karena lemahnya pengawasan dari Pemko melalui dinas terkait (PUPR/Perkim CK), membuat pihak pemborong menyelesaikan pekerjaan semena-mena. Ditambahkan Roni Amriel, khusus untuk pekerjaan IPAL ini, komisi IV akan mempertanyakan standar dan kelayakan jalan yang sudah digali, tidak dikembalikan seperti semula.

"Kalau kita mau jujur, sebenarnya yang dibutuhkan Kota Pekanbaru saat ini bukan pembangunan IPAL. Tapi penanganan banjir dan pembuatan drainase. Karena setiap hujan mengguyur, kota ini selalu dikepung banjir. Ini seharusnya yang menjadi perhatian serius," tegas politisi senior Golkar ini.

Diakui Roni, meskipun kegiatan pembangunan IPAL tersebut anggaran bantuan dari bank dunia, namun tidak serta merta diambil mentah saja untuk dijadikan proyek. Sebab, ending dari IPAL ini sendiri belum dibutuhkan masyarakat secara umum. 

"Berdasarkan informasi, perusahaan yang mengerjakannya PT Waskita Karya. Bos atau minimal dirutnya kita panggil. Begitu juga dari OPD terkait, kita panggil Dinas PUPR atau pun Perkim. Mereka jangan asal-asalan kerja, karena kota ini ada tuannya dan ada aturan yang harus dipatuhi," janjinya.

Komisi IV mengharapkan, agar pihak PT Waskita bisa kooperatif untuk memenuhi undangan untuk hearing nantinya. Begitu juga dinas PUPR, diharapkan bisa memaparkan secara jelas, bagaimana sistem kerja mereka dan sanksi bila jalan dibuat rusak.

Apalagi pengerjaan IPAL ini sudah sejak beberapa tahun dimulai di Pekanbaru. Termasuk yang di Gg Anggrek Pasar Kodim, yang dikeluhkan warga. Air limbah IPAL ini meluap masuk ke rumah warga. Bahkan pengerjaan ke depannya, akan dibongkar beberapa ruas jalan di Kecamatan Lima Puluh.

"Makanya kita tekan kan, jika pengerjaan ini merugikan masyarakat, perlu ditinjau ulang dan evaluasi. Meski perusahaan yang mengerjakannya plat merah. Sekali lagi saya tekan kan, kami DPRD tidak alergi dengan pembangunan IPAL ini, tapi harusnya ada yang lebih wajib dikerjakan, dari pada proyek ini. Apalagi hanya untuk gagah-gagahan," kata Roni lagi.

Pembangunan IPAL bersumber dari anggaran internasional. Dari 15 kota yang diseleksi pusat, Kota Pekanbaru mendapat bagian untuk dibangun IPAL Induk yang didanai dari Bank Dunia.

Di Kota Pekanbaru, pengerjaan IPAL ini selama dua tahun atau selesai pada tahun 2020. Di tahun 2020 nanti, jika pengerjaan IPAL Induk tersebut sudah bisa digunakan, maka rumah tangga masyarakat di Pekanbaru akan tersambung oleh dua pipa.

Pertama, pipa untuk pengaliran air bersih dari SPAM, dan kedua pipa yang terhubung untuk pembuangan limbah ke IPAL komunal. Jadi, dari IPAL komunal yang ada di masyarakat saat ini, nantinya akan terhubung ke IPAL induk di Kecamatan.