30 Kali Menjambret di Jaktim, Joko Ditangkap Polisi

Ahad, 21 Juli 2019

Polda Metro Jaya menangkap Joko, pelaku penjambretan di Jaktim.

GILANGNEWS.COM - Joko (48) ditangkap tim Unit 3 Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya lantaran kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah Jakarta Timur. Joko menyasar tas maupun ponsel korban.

"Kita tangkap tersangka tunggal. Jambret ini sasarannya di keramaian baik di pasar, terminal, di jalan-jalan yang ramai itu sasarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Argo mengatakan polisi sudah menerima banyak laporan terkait aksi jambret di wilayah Jakarta Timur tersebut. Joko menjalankan aksinya seorang diri.

"Setiap dia jambret tas dia kan pakai motor, nah pelatnya ganti-ganti, pelatnya itu untuk mengelabui petugas. Kan kalau korban dijambret dia lihat pelat dan itu palsu," ungkap Argo.

Joko ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi beberapa waktu lalu. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah rumah tersangka digeledah, polisi menemukan ponsel, berbagai kunci kendaraan dan STNK kendaraan bermotor. Dalam kesempatan itu, Argo sempat bertanya kepada Joko mengenai berapa lama ia beraksi melakukan aksi penjambretan.

"Saya sudah beraksi di 30 tempat kejadian perkara, lupa dimana saja. Maaf, Pak," kata Joko.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.