Jokowi Divonis Melawan Hukum di Karhutla, Kemenkes Akan Kaji Putusan MA

Ahad, 21 Juli 2019

Gedung Kementerian Kesehatan

GILANGNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebakaran hutan di Kalimantan. Kemenkes mengatakan akan segera mempelajari putusan MA.

"Kemenkes menghormati proses dan putusan hukum atas kasus kebakaran hutan tersebut. Tentu, kami segera pelajari jika amar putusan lengkap MA kami terima," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati kepada wartawan, Minggu (21/7/2019).

Widyawati mengatakan Kemenkes akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski begitu, Kemenkes mengaku telah melaksanakan pelayanan kesehatan kepada penduduk yang terkena dampak dari kebakaran hutan.

"Pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah telah melaksanakan pelayanan kesehatan kepada penduduk yang terpapar dampak karhutla," ucapnya.


Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. MA menguatkan vonis sebelumnya yang menyebut bahwa Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Yang mereka gugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi adalah membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam suatu negara merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu sehingga bencana kebakaran hutan masih berlangsung.

"Dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara, termasuk juga di negara Republik Indonesia ini, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara sampai saat ini menurut penggugat bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung dalam putusan judex facti yang dibenarkan oleh majelis hakim kasasi," kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).