Dua Orang Bebas, 252 Napi Lapas Bangkinang Dapat Remisi Kemerdekaan

Kamis, 18 Agustus 2016

Narapidana di salah satu ruangan Rutan klas II B Siak Sri Indrapura tampak sangat padat.

Gilangnews.com - Sebanyak 252 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bangkinang mendapat remisi dalam rangka Perayaan Hari Kemerdakaan Republik Indonesia ke-71. Dua napi di antaranya langsung bebas setelah remisi diterima.
 
Demikian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kepala Lapas Bangkinang Maman Hermawan saat prosesi penyerahan remisi, Rabu (17/8/2016).
 
Ia merincikan, terbanyak berjumlah 118 napi mendapat pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. Disusul 72 napi mendapat remisi 2 bulan, 32 napi mendapat remisi 3 bulan, 13 napi mendapat remisi 4 bulan, 9 napi mendapat remisi 5 bulan, 4 napi mendapat remisi 6 bulan. "Dan 2 napi mendapat remisi bebas," kata Mawan.
 
[P]
 
Sumber Tribun