Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Kawasan Batam

Rabu, 07 Agustus 2019

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polisi membongkar praktik prostitusi dan perdagangan wanita di sebuah klub karaoke di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka menjadikan wanita-wanita tersebut menjadi pemandu lagu.

"Pengungkapan diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan sebagai korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga di Batam, Selasa (6/8/2019).

Hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola tempat karaoke terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan adanya modus paket bernyanyi dan gratis kamar hotel.


"Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan service kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer) serta sistem bagi hasil," kata dia.

"Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktik prostitusi," ucap Erlangga.


Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka di kasus ini yaitu AJ selaku general manager dan AH selaku manajer. Pihaknya juga menemukan 6 orang korban yang kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Erlangga.