Dikritik, TNI Justu Ajak Balik Komnas HAM Ikut Tanggulangi Terorisme

Jumat, 09 Agustus 2019

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau pasukan Koopssus TNI saat diresmikan di Mabes TNI, Selasa (30/7).

GILANGNEWS.COM - Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandatangani draf perpres agar TNI tidak dilibatkan dalam penanganan terorisme karena khawatir terjadi pelanggaran HAM. TNI menyatakan adanya perpres justru membuat upaya pemberantasan korupsi dilakukan semakin hati-hati.

"Justru kita makin hati-hati bekerja dengan ada perpres. Maka dalam latihan selalu diupayakan, saat kita latihan pakai simulator untuk lawan terorisme, jika kena sipil dalam latihan, itu dihukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat dihubungi, Kamis (8/8/2019) malam.

Dia mengatakan TNI melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam setiap operasi yang bersifat tempur maupun non-tempur, TNI terikat pada Rules Of Engagement (ROE) yang berisi aturan (larangan dan kewajiban) hukum humaniter.

"Bahkan dalam operasi melindungi orang sipil dan benda-benda budaya dalam penggunaan kekuatan militer. Hukum humaniter memberi jaminan atas penghormatan TNI atas Hak Asasi Manusia dan sejarah umat manusia," kata dia.

Dia mengatakan dilibatkan Koopssus TNI membuat pemerintah lebih punya banyak opsi untuk menanggulangi ancaman terorisme. Dia mengatakan terorisme justru yang merampas HAM.

"Terorisme saat ini sudah menjadi musuh bersama, bukan hanya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia saja tetapi menjadi musuh bersama masyarakat global, karena aksi-aksi terorisme selalu menebar ketakutan dalam masyarakat. Merekalah yang sesungguhnya merampas hak asasi manusia," ungkapnya.

Sisriadi mengatakan dengan Perpres, TNI yang secara struktural memiliki kemampuan penanggulangan terorisme, dapat dikerahkan secara legal oleh pemerintah dengan batas-batas hukum positif yang berlaku dalam sistem penanggulangan terorisme. Dia kemudian mengajak Komnas HAM untuk ikut dalam penanggulangan terorisme.

"Tentu akan lebih baik manakala Komnas HAM sebagai bagian dari bangsa Indonesia dapat berkiprah lebih banyak dalam penanggulangan terorisme, seiring dengan perannya dalam menjamin dihormatinya hak asasi manusia," ucap dia.

"Tunjukkan mana yang jadi potensi pelanggaran HAM. Bagaimana langkah penanganan terorisme yang berdasarkan HAM. Kita tidak antipati pada HAM, kita malah hormati HAM. Zaman Pak Munir, kita sering diberi pelajaran soal HAM dari Pak Munir. Komnas HAM semestinya menunjukkan kepada kita bagaimana memasukkan HAM dalam klausul operasi. Bukan malah memikirkan hak asasi teroris," tambah Sisriadi.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani draf perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Komnas HAM menilai perpres tersebut berpotensi adanya pelanggaran HAM.

"Kami berharap presiden tidak menandatangani (draf) perpres tersebut dan mengevaluasi kembali fungsi dan tugas pokok Koopssus. Ini kan sudah lama kami minta tidak melampaui batas, ternyata cuma ganti nama dari Koopssusgab menjadi Koopssus saja," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Ia mengatakan perpres itu mengatur ruang lingkup terlalu luas meliputi tugas penangkapan, penindakan, dan pemulihan yang dalam perspektif hukum dapat dimaknai sebagai sebagai tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai dengan tindakan pemulihan.

Tindakan penangkalan atau pencegahan radikalisme dikhawatirkan dapat melampaui kewenangan dan tugas pokok TNI sendiri serta berpotensi berbenturan dengan instansi lain seperti BNPT.