Selain 1 Perusahaan, Polda Riau Juga Tetapkan 27 Orang Tersangka Karhutla

Jumat, 09 Agustus 2019

Polda Riau jumpa pers soal penetapan tersangka karhutla.

GILANGNEWS.COM - Polda Riau telah menetapkan 28 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari jumlah itu, 27 tersangka perorangan dan satu korporasi.

"Kita telah menetapkan 27 tersangka perorangan dalam kasus Karhutla. Ditambah satu korporasi PT SSS di Kabupaten Pelalawan, Riau," kata Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo dalam jumpa pers di lokasi kebakaran lahan di Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).

Eko menjelaskan, 27 tersangka perorangan ini dilakukan proses pemeriksaan dari jajaran Polres di Riau. Di antaranya, Polres Pelalawan, Rokan Hilir dan Bengkalis.

"Hampir seluruh kabupaten di Riau ini terjadi Karhutla. Dari hal tersebut, 27 tersangka ini berasal dari masing-masing Polres. Ini yang tunjukan sebagai contoh dari tersangka lainnya," kata Eko yang dalam jumpa pers membawa sejumlah tersangka Karhutla.

Menurut Eko, pelaku perorangan ini dengan sengaja membuka lahan untuk perladangan dan perkebunan sawit di Riau. Eko di acara ini menananya langsung ke para tersangka di hadapan wartawan alasan membuka lahan.

Para tersangka ada dari Kabupaten Pelalawan dan Siak. Mereka mengaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan sawit dan perladangan padi.

"Tadi sudah kita dengar sendiri pengakuan tersangka. Tidak salah mereka membuka lahan, yang salah itu cara membukanya. Mereka sengaja membakar yang menimbulkan asap, seperti yang kita rasakan di Pekanbaru ini," kata Eko.