Khilaf Driver Ojol yang Punya Cerita Kelam Curi Celana Dalam

Rabu, 14 Agustus 2019

Driver ojol cabul, Fatchul Fauzy, dihadirkan dalam rilis.

GILANGNEWS.COM - Seorang driver ojek online (ojol) diamankan. Pelecehan seksual terhadap penumpangnya membuat driver ojol bernama Fatchul Fauzy ini harus berurusan dengan polisi.

Polisi pun menemukan fakta jika pelecehan seksual tersebut memiliki hubungan dengan rekam jejak pelaku yang sebelumnya merupakan residivis kasus penyimpangan seksual. Meski dalam kasus ini pelaku mengaku khilaf.

"Setelah ada pengaduan dari korban, pelaku kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Sudamiran mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, yang merupakan warga Malang datang ke Terminal Bungurasih (Purabaya). Korban lalu memesan ojek online melalui aplikasi dengan tujuan Jalan Kupang, Krajan, Surabaya.

Tak lama kemudian, ojol datang dan membawa korban ke tujuan. Namun, dalam perjalanan, pelaku tak mengantarkan korban ke tujuan. Pelaku justru membawa korban ke kawasan yang lebih jauh dan sepi.

Hingga sampailah mereka ke kawasan rusunawa di daerah Sumur Welut, Lakarsantri. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban saat itu bertanya kepada pelaku mengapa dilewatkan jalan yang sepi.

"Korban sempat bertanya ke pelaku, 'Kenapa Mas kok dilewatkan di jalan yang sepi'. Namun pelaku tak merespons pertanyaan korban," kata Sudamiran.

Setelah korban bertanya, pelaku tiba-tiba menggerayangi paha sebelah kiri korban. Korban yang sedari awal sudah curiga menjadi ketakutan. Korban spontan meloncat dari motor, sehingga tangannya terluka. Bangun dari jatuhnya, korban langsung lari meminta pertolongan warga yang kemudian menyelamatkannya.

Polisi, yang mendapat pengaduan, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku adalah Fatchul Fauzi (27), warga Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

"Aslinya tidak tertarik, nggak nafsu, cuma khilaf," ujar Facthul.

Fatchul sendiri mengaku sudah setahunan menjadi driver ojek online. Fatchul mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Baru satu kali saja," ungkap Fatchul.

Fatchul ternyata seorang residivis. Pernah terlibat dalam kejahatan apa pria 27 tahun tersebut?

"Dari hasil penyelidikan, tersangka adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian celana dalam wanita," lanjut Sudamiran.

Sudamiran mengatakan pelaku melakukan kejahatan tersebut sekitar 5 tahun silam di Sidoarjo. Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, polisi akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.

"Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri," ungkap Sudamiran.

Sudamiran menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku memang sudah memiliki niat melakukan perbuatan asusila kepada penumpangnya. Pelaku membelokkan rute penumpangnya bukan pada rute tujuan, yakni dari Bungurasih, menujuh Dukuh Kupang.

"Jadi pelaku memang sudah ada niat melakukan itu," tandas Sudamiran.

Akibat perbuatannya, Fatchul terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan/atau Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun.