Video Porno Pasangan Selingkuh Sumedang Disebar Pemeran Pria

Rabu, 11 September 2019

Dari pemeriksaan saksi di Polres Sumedang diketahui penyebaran video asusila pasangan selingkuh dilakukan pemeran pria karena kesal perempuan tak mau dinikahi.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang memburu pelaku yang menyebarkan video porno atau asusila pasangan selingkuh yang diduga juga warga salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat itu. Polisi sejauh ini menduga penyebar video tersebut adalah pria yang ada dalam video tersebut.

"Belum (ditangkap) pelaku sedang dicari anggota Reskrim Polres," kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Selasa (10/9) seperti dilansir media.

Pelaku video asusila yang tersebar di kalangan masyarakat itu, diakui Hartoyo, pemerannya diduga warga Kabupaten Sumedang.

Kepolisian sudah melakukan penelusuran untuk membuktikan kebenaran identitas para pelaku yang ada dalam video asusila dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui pasangan selingkuh dalam video itu.

Polisi juga, kata dia, telah mengetahui identitas perempuan dalam video tersebut. Pelaku perempuan, kata dia, sudah dimintai keterangan namun masih berstatus saksi.

"Sudah (pemeran perempuan) kita mintai keterangan sebagai saksi, sama satu saksi yang lain kita sudah mintai keterangan," katanya.

Sementara itu untuk pelaku laki-laki dalam video tersebut, Hartoyo mengatakan sudah diketahui identitas dan akan pula diamankan untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan saksi, Hartoyo mengatakan video itu ternyata sengaja disebar pemeran laki-laki karena kesal sang perempuan tak mau diajak menikah.

"Pelaku penyebaran video tersebut diduga dilakukan oleh pihak laki-laki yang merasa kesal terhadap pihak perempuan yang tidak mau menikah dengan pihak laki-laki dikarenakan kedua belah pihak tersebut masih mempunyai pasangan masing-masing," katanya.

Selain itu, Hartoyo pun mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi menyebarkan video asusila pasangan selingkuhan tersebut. Ia mewanti-wanti penyebaran itu tak dilakukan dengan sengaja lagi karena ada ancaman hukuman.

"Masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut karena berpotensi dapat dipidana," katanya.