Calon Independent Tetap Daftar ke KPU Meski Syarat Dukungan Kurang 32.682

Rabu, 21 September 2016

Pasangan calon Independent Syahril dan Said Zohri saat mengantarkan syarat pencalonan

PEKANBARU - Pasangan nonpartai (independen) Syahril-Said Zohrin kembali mengantarkan syarat untuk maju Pilkada Pekanbaru 2017 nanti ke KPU Pekanbaru, Rabu (21/9/2016). Dari syarat yang ditentukan, pasangan ini masih kekurangan 32.682 dukungan yang dibuktikan dengan KTP.

Dalam pendaftaran ini, Bakal Calon Walikota Pekanbaru Syahril didampingi bakal calon wakilnya Said Zohrin menyampaikan, bahwa keinginannya maju dalam Pilkada Pekanbaru tahun 2017 ini lahir dari keinginan yang tulus untuk menyatu dengan masyarakat kota Pekanbaru. Maka segala kekurangan menurutnya akan segera diperbaiki dan dilengkapi lagi agar tetap bisa maju dan menang dalam Pilkada Pekanbaru yang akan digelar pada Februari 2017 mendatang.

"Ini kali kedua kami ke KPU setelah sebelumnya tanggal 6 Agustus sudah menyerahkan bukti dukungan namun masih ada kekurangan. Kekurangan-kekurangan tersebut sudah kami penuhi. Jika masih ada kekurangan maka akan kami sempurnakan," ujar Syahril dalam pidato pengantarnya.

Hadir dalam kesempatan itu dari komisioner KPU yakni Ketua KPU, H Amiruddin Sijaya Spd MM dan anggota komisioner lainnya beserta Panitia Pengawas Pemilu. Divisi Teknis KPU Pekanbaru Mai Andri dalam kesempatan tersebut menyampaikan tahapan pencalonan, bahwa pendaftaran pencalonan resmi dibuka mulai hari ini Rabu hingga Jumat nanti (21-23/9/2016).

Jadwal ini sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan PPKPU nomor 5 dan 9 tahun 2016, salah satunya pasal 2 ayat 3 yang menyatakan pendaftaran berlangsung selama 3 hari. Hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00-18.00 WIB, sementara hari ketiga (penutupan) dibuka pukul 08.00-24.00 WIB.

"Tahapan selanjutnya balon memeriksakan keaehatan, mulai hari ini sampai tanggal 27 September 2016. Untuk kota Pekanbaru akan dilaksanakan hari minggu ini, nanti surat pengantar dari Pokja untuk tes kesehatan di RSUD Arifin Achmad," ujarnya.

Kemudian khusus untuk pasangan perseorangan, syarat minimal pasangan Syahril-Said Zohrin menyerahkan dukungan kepada KPU minimal 47.041 dukungan KTP. Syahril dan Said Zohrin saat verifikasi faktual dan rekapitulasi sebelumnya yang memenuhi syarat hanya 30.700 dukungan.

"Dari syarat minimal maka hasilnya kekurangan 16.341 dukungan, untuk memperbaiki dukungan tersebut maka pasangan ini wajib menyampaikan kekurangannya 2 kali lipat yakni 32.682 dukungan yang harus diserahkan pada masa perbaikan 29 September hingga 1 Oktober 2016 ini," sebutnya.

Kemudian pasangan Syahril dan Said Zohrin menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU disertai bukti dukungan. KPU selanjutnya melakukan pemeriksaan berkas bersama komisioner lainnya sampai selesai. Sekitar setengah jam lebih, pemeriksaaan berkas selesai dan KPU memutuskan menerima pendaftaran pasangan Syahril-Said Zohrin, kekurangan akan dilengkapi pada waktu yang telah ditentukan.

"KPU menyatakan menerima pendaftaran tersebut dan kekurangan akan dilengkapi. Hasil pemeriksaan berkas ini nantinya akan kita pajang di halaman Kantor KPU pada pukul 23-29 September agar bisa dilihat masyarakat, kemudian sekaligus diteliti," pungkasnya.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pendaftaran oleh pasangan calon Syahril-Said Zohrin bersama komisioner KPU dan foto bersama.