Tjahjo Sebut Jokowi Belum Beri Arahan Penerbitan Perppu KPK

Senin, 07 Oktober 2019

Menteri Dalam Negeri sekaligus Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo.

GILANGNEWS.COM - Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo belum menyampaikan rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Tjahjo mengatakan belum ada arahan sama sekali dari Jokowi terkait hal tersebut meski sisa masa jabatan kurang dari dua minggu.

"Sampai sekarang belum ada. Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10).

Mantan Sekjen PDIP itu bahkan tidak bisa memastikan apakah Perppu KPK bakal diterbitkan sebelum atau setelah pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

Tjahjo hanya bisa memastikan Kemenkumham menyiapkan semua materi yang dibutuhkan Jokowi. Selain Perppu KPK, kata Tjahjo, Kemenkumham juga menyiapkan materi untuk beberapa rancangan undang-undang yang sempat ditunda, seperti RKUHP, revisi UU PAS, revisi UU Pertanahan, dan revisi UU Minerba.

"Kami menyiapkan semua materi-materi dengan baik dan termasuk juga undang-undang yang kemarin ditunda, ada lima undang-undang ya nanti akan kita monitor apakah masuk di prolegnas atau tidak di DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bakal mengkaji opsi penerbitan Perppu UU KPK. Hal itu diambil setelah desakan publik menguat karena DPR mengesahkan revisi UU KPK yang kontroversial.

Janji Jokowi itu diucapkan setelah serangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa di berbagai daerah. Beberapa tokoh bangsa juga sempat berkunjung ke Istana untuk membicarakan hal tersebut.

"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan," ujar Jokowi usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).