Riau

Lahan Kebun Plasma PT Teso Indah yang Terbakar Disegel KLHK RI

Lahan Kebun Plasma PT Teso Indah yang Terbakar Disegel KLHK RI

GILANGNEWS.COM - Kebun Plasma PT Tesso Indah yang terbakar di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, kabupaten Indragiri Hulu, provinsi Riau, disegel Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Penyegelan di areal yang terbakar tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan kebakaran lahan serta melakukan pemasangan Police Line di Area terbakar.

Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia Firdaus Alim Damopoli sudah turun ke lokasi bekas kebakaran di areal kebun plasma PT Tesso Indah.

"Kita turun dua hari lalu, untuk wilayah kebun plasma area terbakar lebih kurang 40 hektar di Desa Pasir Ringit. Semua sedang dalam pendalaman penyelidikan," ungkap Firdaus Alim Damopoli.

Dikatakannya, luas area terbakar lebih kurang 40 hektare, tepat di Desa Pasiringit, Kecamatan Lirik. kebun Plasma yang terbakar tersebut berada dalam HGU PT Teso Indah.

Sebelumnya pihak Gakkum sudah memasang penyegelan, namun tim turun ke lokasi lakukan pemasangan Police Line dan lakukan penyelidikan lebih dalam.

Firdaus mengungkapkan bahwa di PT Teso Indah (TI) terdapat dua wilayah yang terbakar, wilayah kebun plasma di Desa Pasir Ringit Kecamatan Lirik dan wilayah Kebun Inti di Kecamatan Rengat Barat. Untuk Wilayah Rengat Barat. Proses hukumnya ditangani Polda Riau.

Saat ini Gakkum sudah memanggil beberapa pihak Manejemen PT Teso Indah, seperti Manajer, asisten kebun, bagian legal dan bahkan legalitasnya juga diperiksa.

"Nanti kita akan gelar perkara, saat ini masih lakukan pendalaman, apakah proses dinaikan ketingkat atau tidak. Untuk PT Teso Indah memiliki dua wilayah inti dan plasma. Untuk inti proses dilakukan oleh pihak Polda Riau," jelasnya lagi.

Kawasan yang terbakar merupakan satu hamparan lokasi yang berada dalam Konsensi HGU PT Teso Indah yang berada di Kecamatan Lirik dan kecamatan Rengat Barat.

"Untuk penangganannya akan digelar perkara bersama Tim Mabes Polri serta mengadakan rapat bersama pihak kejaksaan RI," pungkasnya.


Tulis Komentar