Riau

Laju Pertumbuhan Penduduk Riau 3,59 Persen

GILANGNEWS.COM - Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Riau masih tinggi yaitu 3,59 % per-tahun. Tingginya LPP ini dipengaruhi oleh 2 hal pokok mendasar. Yang pertama adalah tingginya migran yang masuk ke Provinsi Riau dan yang kedua adalah fertilitas.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Riau Agus P Proklamasi pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 Melalui Fasilitasi Publik Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Tingkat Provinsi Riau Tahun 2019 di salah satu Hotel di Pekanbaru, Kamis (17/10/2019).

Ia menjelaskan untuk yang pertama adalah tingginya migran yang masuk ke Riau. "Hal ini didorong oleh asumsi yang berkembang di masyarakat, bahwa Provinsi Riau merupakan provinsi yang kaya," ujar Agus.

Hal mendasar selanjutnya adalah fertilitas. Saat ini angka Total Fertility Rate (TFR) Provinsi Riau mengalami peningkatan. Dari hasil SDKI 2017 TFR Provinsi Riau adalah 2.9 anak per wanita usia subur, angka ini tidak mengalami penurunan jika dibandingkan dengan SDKI tahun 2012.

"Selain itu, persoalan lainnya adalah tingginya angka "unmet need" atau pasangan usia subur yang belum atau tidak ingin punya anak lagi, tetapi belum menggunakan kontrasepsi di Indonesia, masih terbilang tinggi yakni 11.3 %, serta rendahnya Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang masih sebesar 8.3 % dan capaian Contraceptive Prevalence Rate (CPR) sekitar 50.7 %," Cakapnya.

Kondisi ini jelas Agus, merupakan tantangan yang besar dalam hal pencapaian target RPJMN maupun rencana strategis Perwakilan BKKBN Provinsi Riau tahun 2015 2019.

"Agar target RPJMN dan renstra tersebut tercapai maka perlu menyatukan segala potensi melalui aturan yang ada," ungkapnya.

Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.

Disebutkan dalam lampiran I huruf N Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Untuk melaksanakan kewenangan sesuai tingkatan Pemerintahan, merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Pusat dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maka Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk menetapkan Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

NSPK yang telah ditetapkan diharapkan dapat memberikan acuan bagi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam melaksanakan urusan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

"Melalui uji publik draft Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur saat ini diharapkan akan dapat menjadikan salah satu solusi, pencerahan serta pegangan dalam melaksanakan Program KKBPK di Provinsi Riau," pungkasnya.


Tulis Komentar