Nasional

Sekjen PBNU soal Rizieq: Itu Pandangan Pribadi Wasekjen

Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

GILANGNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan bahwa pernyataan Isfah Abidal Azis tentang kepulangan Rizieq Shihab tidak mewakili PBNU secara kelembagaan. Pernyataan Isfah yang merupakan Wakil Sekjen PBNU tersebut bersifat pribadi.

"Itu pandangan pribadi," ucap Helmy saat dihubungi wartawan, Rabu (30/10).

Helmy mengaku masih berada di luar kota. Dia berencana bicara dengan Isfah mengenai pernyataannya tentang kepulangan Rizieq ke tanah air.

Terpisah, Ketua Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menjelaskan bahwa pernyataan Isfah bukan berarti PBNU menjadi pro terhadap gagasan pendirian negara Islam atau sistem khilafah di Indonesia.

Dia mengamini pandangan Isfah tentang hak Rizieq untuk pulang ke tanah air dilandasi pada prinsip persaudaraan yang dianut NU selama ini. Prinsip yang dimaksud yaitu tri ukhuwah, antara lain Ukhuwah Islamiyah, Wathaniyah, dan Basyariyah.

Meski begitu, bukan berarti PBNU mendukung konsep sistem khilafah agar diterapkan di Indonesia. Dia tidak ingin ada anggapan demikian usai Isfah bicara soal hak kepulangan Rizieq.

"Gagasan tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa yang bersangkutan mendukung gagasan pendirian negara Islam atau mengganti sistem menjadi khilafah. Karena sikap NU thd hal ini sudah final," tutur Robikin.

"Sudah diputuskan dalam Muktamar XI NU di Banjarmasin, tahun 1936. Nusantara adalah darul Islam Bimakna Darus Salam, bukan Daulah Islamiyah," lanjutnya.

Wakil Sekjen PBNU Isfah Abidal Azis sebelumnya membuat sebuah video dan beredar di laman Youtube. Dalam video, Isfah mengatakan bahwa bahwa Imam Besar FPI, Rizieq Shihab berhak untuk kembali ke Indonesia.

Video tersebut diunggah oleh akun YouTube @Viral NU pada 28 oktober 2019 itu telah ditonton ribuan kali. Video diberi judul "VIRAL !! PBNU DUKUNG KEPULANGAN HABIB RIZIQ SIHAB !!".

Rizieq sendiri tinggal di Mekkah, Arab Saudi sejak April 2017 lalu. Rizieq diketahui terjerat setidaknya dua kasus yaitu dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar dan dugaan chat mesum dengan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri. Dua kasus itu terkuak sebelum Rizieq pergi ke Mekkah.

Kepolisian sudah menerbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) dua kasus yang menjerat Rizieq tersebut. SP3 diterbitkan pada 2018 lalu.

Pada Agustus 2019, Rizieq bersumpah tak akan meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk bisa pulang ke tanah air.

"Demi Allah, saya tidak akan meminta bantuan rezim zalim Indonesia, apalagi mengemis untuk cabut cekal saya di Saudi," kata Rizieq melalui rekaman suara yang diputar di Milad ke-21 FPI di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8).


Tulis Komentar