Nasional

Rp 206,8 juta Diamankan dari Tangan Perwira Polisi, Diduga Hasil Pungli

Ilustrasi

Gilangnews.com - Seorang perwira pertama polisi berpangkat AKP diciduk Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jabar. Anggota polisi yang menjabat sebagai Kanitreskrim Bandung Kidul berinisial DE tersebut ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam kasus yang ditanganinya.

Informasi dihimpun, ditangkapnya AKP DE oleh Polda Jabar berkat laporan salah satu korban yang merasa diperas dalam perkara yang ditangani terkait kasus penganiyaan. Korban kemudian melapor pada Bid Propam Polda Jabar. AKP DE ini ditangkap pada Selasa (18/10) malam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto tak menampik adanya penangkapan yang dilakukan Kasubdit Paminal Polda Jabar pada malam kemarin. Hanya saja, dia tidak bisa membeberkan karena kasus tersebut ditangani Polda Jabar. "Iya benar (ada penangkapan Kanit Reskrim Bandung Kidul). Sekarang di Polda Jabar," kata Winarto di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/10).

Dari penangkapan tersebut, diamankan uang sebesar Rp 206,8 juta. Ditemukan uang sebanyak Rp 147 juta di ruang kerjanya. Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang ikut diamankan antara lain tiga BPKB mobil, tiga STNK dan Korek gas merek Zippo berikut botol isi ulang gas.

"Kalau uang yang diamankan saya juga belum tahu itu uang apa dan untuk apa, karena masih dalam penyelidikan. Cuma satu orang yang diamankan," ujarnya.

Dia menyatakan, sesuai komitmen Polri untuk memberantas praktik KKN mendukung upaya yang tengah dilakukan. Polrestabes Bandung sendiri kata dia, tengah membentuk tim khusus untuk memberantas praktik nakal tersebut. "Penangkapan ini wujud nyata perintah langsung pimpinan untuk bersih-bersih pungli di internal Polri," kata dia.

Sumber: Merdeka.com


Tulis Komentar