Hukrim

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh

Mantan Bupati Bengkalis Helian Saleh

PEKANBARU (Gilangnews.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

Pada persidangan yang digelar Rabu (19/10/16) malam dengan agenda putusan sela itu, Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan terdakwa Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis), Burhanuddin (Sekdakab Bengalis non aktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis) tidak termasuk pada pokok materi dakwaan.

"Esepsi yang diajukan para terdakes itu kita tolak, karena tidak masuk pada pokok materi," terang Toni Irfan SH, selaku hakim anggota yang menyidangkan perkara tersebut kepada Riauterkini.com Kamis (20/19/16) siang.

Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Joni.SH itu, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk dapat menghadirkan saksi saksi pada sidang selanjutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar.

Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri. .

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. .

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.***(har)

Sumber:riauterkini.com
Editor: Zulfikri


Tulis Komentar