Nasional

KPK Kecewa Putusan MA terhadap Idrus Marham Turun Signifikan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya kecewa dengan putusan MA terkait kasus hukum Idrus Marham.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman narapidana korupsi Idrus Marham berkurang menjadi dua tahun. Namun KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (4/12) malam.

Febri membandingkan putusan kasasi hakim Mahkamah Agung dengan hakim di tingkat banding dan tuntutan Jaksa KPK. Menurut dia, hukuman yang diterima terpidana sangatlah merosot.

Ke depan, kata Febri, KPK menginginkan ada kesamaan visi pemberantasan korupsi di seluruh institusi, terutama memaksimalkan pemberian efek jera kepada para koruptor.

Febri mengatakan pihaknya berharap kasus Idrus bisa menjadi kontemplasi agar kerja penyidik, penuntut umum, hakim tingkat pertama, kedua sampai tingkat kasasi berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi.

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Ia pun mengatakan tim di lembaga antirasuah kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan guna merespons putusan kasasi tersebut. Febri mengatakan jaksa KPK bakal terlebih dulu mempelajari salinan putusan. Kendati hingga Selasa (4/12) malam, menurut Febri, berkas salinan belum diterima.

"Belum ada pembahasan soal PK [Peninjauan Kembali], kami akan pelajari nanti salinan putusan, dan akan kami laksanakan. Meskipun tadi ada beberapa catatannya," ujar dia.

Pada Senin (2/12) lalu, majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Suhadi itu dalam pertimbangan menjelaskan, Idrus melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor lantaran menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.

Selain Suhadi, dua anggota hakim lainnya adalah Krisna Harahap dan Abdul Latief.


Tulis Komentar