Nasional

KPK Periksa Emirsyah Satar dan Soetikno Terkait Suap Garuda

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (berbaju tahanan) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Penyidik KPK bakal memeriksa Emir sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia.

Berdasarkan informasi tertulis yang diterima, penyidik KPK juga bakal memeriksa Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Dalam kasus ini Soetikno juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai perantara suap Emirsyah dari Rolls Royce.

Sebelumnya KPK menargetkan proses penyidikan dugaan suap ini rampung Desember ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada pengujung November lalu mengatakan perkara ini telah memasuki tahap I. Tahap ini meliputi proses administrasi dan formil antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.

"Kasus Garuda terkait dengan pembelian mesin dan pesawat itu sudah hampir selesai. Jadi, pelimpahan tahap pertama sudah kami lakukan pada Senin minggu ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (27/11).

Febri saat itu mengatakan berkas penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo bakal rampung maksimal pada 4 Desember 2019--sesuai dengan berakhirnya masa penahanan kedua tersangka.

Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke proses penuntutan.

Febri menilai penanganan kasus PT Garuda Indonesia ini tidak mudah. Dia mengungkapkan, lamanya penanganan kasus disebabkan oleh banyaknya bukti yang terdapat di luar negeri. Dengan alur putar sedemikian rupa, penanganan membutuhkan kerja sama dengan negara-negara terkait.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Di tengah pengembangan kasus, Emirsyah dan Soetikno juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang. Dugaan ini berdasar pada sejumlah temuan KPK terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah juga tersangka baru lainnya, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) terkait pembayaran sejumlah aset.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membeberkan, "untuk ESA [Emiryah], SS [Soetikno] diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680 Ribu dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA [Emirsyah] di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik ESA [Emirsyah] di Singapura."

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno juga diduga memberi uang sejumlah US$2,3 juta dan 477 ribu euro ke rekening Hadinoto di Singapura.


Tulis Komentar