Nasional

KPU Tak Larang Koruptor di Pilkada, Cuma Tak Mengutamakan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Penyelenggara pemilu itu hanya tak mengutamakan calon yang merupakan eks napi kasus korupsi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 yang disahkan pada 2 Desember 2019.

Dalam aturan itu, bahasan soal pencalonan mantan koruptor tercantum dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4). Ayat (3) mengatur pencalonan secara umum, sedangkan ayat (4) mengatur pencalonan dari jalur independen.

"Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis PKPU Nomor Tahun 2019 yang diakses di situs resmi kpu.go.id, Jumat (6/12).

Di bagian lampiran, KPU mencantumkan dua dokumen pakta integritas terkait korupsi. KPU membuat pakta integritas agar petinggi parpol untuk menyeleksi calon yang berintegritas dan mengutamakan calon selain mantan koruptor.

Ada pula pakta integritas untuk calon kepala daerah. Lampiran itu meminta calon kepala daerah berkomitmen untuk tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.

Selain soal koruptor, KPU juga tak memasukkan soal syarat calon kepala daerah bebas dari tindak perjudian dan perzinaan. KPU hanya menyertakan syarat tak punya rekam jejak perbuatan tercela.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," tulis Pasal 4 ayat (1) huruf j tersebut.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU telah berusaha mengatur larangan eks koruptor lewat PKPU tersebut. Namun tidak dalam bentuk larangan guna mencegah perdebatan yang bisa menghambat proses pilkada.

"Sehingga kita yang paling penting bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020," kata Evi kepada wartawan, Jumat (6/12).

Evi mengklaim KPU akan mengatur larangan itu lebih rinci dalam undang-undang. KPU sedang menyiapkan larangan itu untuk dimasukkan lewat revisi undang-undang.

"Tetap saja keinginan kita itu sebenarnya jadi larangan, tetapi kan kita tentu berharap itu diatur di undang-undang sehingga nanti memperkuat," ucap Evi.

Sebelumnya, KPU berkukuh melarang eks koruptor dan bekas terpidana larangan eks terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan bandar judi saat pembahasan revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019.

KPU sendiri pernah mencantumkan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk Pemilu 2019. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan tersebut karena undang-undang tidak mengaturnya.


Tulis Komentar