Legislator

Paripurna Dibatalkan Ketua DPRD, Gerindra Tetap Bertahan

GILANGNEWS.COM - Tanpa alasan yang jelas, pembatalan Rapat Paripurna yang diputuskan Ketua DPRD Kota Pekanbaru dalam agenda, pengesahan 4 agenda yakni Laporan Reses, laporan pansus tatib, laporan pansus kode etik dan penetapan perubahan Propempemda 2019, menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah anggota DPRD Pekanbaru.

Pembatalan atau dalam surat penundaan itu ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP, dan sampai pukul 12.20 WIB, yang diagendakan paripurna sejatinya pukul 09.00 WIB, belum ada kabar, apakah benar-benar batal atau dilanjutkan dengan perundingan baru.

Menanggapi masalah ini wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi Gerindra Ginda Burnama ST, tetap berharap agar paripurna ini tetap lanjut.

"Kalau kami berharap tetap mempedomani hasil rapat di banmus saja," kata Ginda kepada wartawan Senin (9/12/2019) disela-sela menunggu kelanjutan agenda dewan ini, apakah lanjut atau dibatalkan.

Disampaikan Ginda, dalam hasil rapat Banmus itu sudah jelas ditetapkan bahwa Senin itu menetapkan agenda 4 paripurna, pertama laporan reses, penetapan peraturan daerah, lalu pansus tatib, dan pansus kode etik. 

"Maka kami tetap berharap, bagaimana pun juga paripurna ini bisa berjalan kan dari hasil putusan Banmus, dan ini juga disepakati oleh Ketua DPRD Pekanbaru juga kemarin," kata Ginda lagi.

Dan sebagai informasi juga, dari keputusan sepihak yang dibuat ketua DPRD Kota Pekanbaru, Lima Fraksi yang mempertanyakan itu adalah, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan. Dan lima fraksi ini sepakat paripurna dilanjut kan.

Dapot bersama anggota dewan lainnya wajar saja meradang. Menurutnya, apapun keputusan Banmus sebagai keputusan nomor dua tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan dijalankan. Bukan seenaknya mengambil keputusan, tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya

Keputusan di DPRD Pekanbaru ini kolektif kolegial. Keputusan ini yang harus diperhatikan oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP. Tidak sebaliknya, mengambil keputusan sendiri.

"Mau dia jadikan apa DPRD Pekanbaru ini sama dia, selama ini tak pernah kejadian seperti ini, tau tidak rapat Banmus ini merupakan rapat tertinggi kedua setelah rapat paripurna," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan pimpinan DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 Sigit Yuwono ST. Politisi senior Partai Demokrat ini mengatakan, bahwa surat yang ditandatangani oleh Hamdani selaku Ketua DPRD yang membatalkan rapat paripurna, itu tidak sah, 

Sebab, mengubah keputusan Banmus ini harus dilakukan melalui Paripurna atau dengan rapat pimpinan DPRD, tidak bisa Ketua DPRD sendiri saja atau dengan dua pimpinan saja. Jadi, kalau keputusan Banmus hanya disepakati oleh dua pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah.

"Anggota DPRD Pekanbaru lainnya bisa menentang dan melawan kebijakan tersebut dengan tetap melakukan rapat Paripurna hari ini," tegas Sigit.

Sekadar diketahui, rapat paripurna ini membahas 4 agenda yakni Laporan Reses, laporan pansus tatib, laporan ansus kode etik dan penetapan perubahan Propempemda 2019.

Dari pantauan www.gilangnews.com digedung DPRD Pekanbaru terlihat beberapa fraksi seperti Gerinda, Demokrat, Golkar, dan PDI Perjuangan melakukan rapat tertutup dengan anggota mereka masing masing, sedangkan ruangan Fraksi PKS dan PAN terlihat kosong.

Hingga pukul 11.55, belasan anggota DPRD Pekanbaru sudah memasuki ruangan paripurna. Sementara Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani masih melakukan rapat tertutup dengan Sekwan Zulfahmi Adrian. Dan sampai saat ini belum tahu apa alasan dari Ketua DPRD untuk melakukan pembatalan Paripurna tersebut.**


Tulis Komentar