Nasional

Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Jokowi Kapok Penjarakan Saya

Ratna Sarumpaet bakal tetap mengkritik pemerintah usai bebas dari penjara.

GILANGNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menyatakan bakal terus mengkritik Presiden Joko Widodo usai bebas dari penjara karena kasus berita bohong. Ia berharap dia tak lagi masuk penjara karena kritik-kritik yang akan disampaikannya.

Demikian disampaikan Ratna saat jumpa pers di rumahnya di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (26/12), usai bebas dari penjara.

"Itu (mengkritik) kan tabiat saya, jadi saya rasa mudah-mudahan Pak Jokowi juga kapok memenjarakan saya," kata Ratna.

Ratna mengatakan kritik tak sepantasnya dibalas dengan proses hukum apalagi dipenjara. Apalagi dirinya sudah berusia uzur.

"Saya juga orang tua, masa kalau saya mengkritik terus saya dimarahin lagi, enggak boleh begitu dong," tambahnya.

Ratna merasa sebagai aktivis, tugas utamanya  memang memberi kritik. Sebab kritik menurut dia tak ubahnya bentuk rasa sayang dirinya terhadap Jokowi ataupun bangsa Indonesia.

"Kalau beliau (Jokowi) enggak saya kritik, berarti saya tidak sayang sama dia atau tidak sayang sama bangsa ini. Jadi kapan mulai mengkritik enggak usah ditanya juga ya," katanya.

Di sisi lain, Ratna enggan berkomentar lebih mengenai hijrahnya Prabowo Subianto ke pemerintahan Jokowi usai Pilpres 2019 lalu. Setidaknya di mata Ratna, langkah yang ditempuh Prabowo kurang etis.

"Tapi kalau memang beliau ada yang diperjuangkan, kita tunggu saja. Kita harus kasih kesempatan juga," terang Ratna.

Kini setelah menjalani masa hukuman dan bebas dari bui, Ratna mengakui bahwa seharusnya dia tidak ikut berpolitik dari awal.

"Saya tidak berpolitik. Saya sebenarnya counterpolitik. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kegiatan politik. Itu sebenarnya posisi saya," ungkap Ratna.

Ratna sebelumnya bebas hari ini, Kamis (16/12) dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ratna bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain mendapat SKPB dari Kemenkumham Ratna juga mendapat dua remisi, yakni remisi Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.

Berkat remisi itu, hukuman Ratna jadi terpotong. Dia tercatat hanya menjalani hukuman di penjara selama 15 bulan, dari 2 tahun sebagaimana vonis hakim.


Tulis Komentar