Nasional

Data Imigrasi: Politikus PDIP Harun Masiku ke Luar Negeri Sejak 6 Januari

KPK menunjukkan barang bukti uang yang diduga merupakan suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Anggota DPR dari PDIP.

GILANGNEWS.COM - Tersangka kasus suap Harun Masiku diketahui berada di luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.

"Yang bersangkutan tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari (2020)," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Informasi keberadaan caleg PDIP itu di luar negeri sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK tengah menjalin koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencari keberadaan Harun.

"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1).

Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas.

Kasus yang menjerat Harun itu berawal dari OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.


Tulis Komentar