Riau

Izin Diancam Dicabut, Ini Tanggapan Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengancam akan mencabut izin warung internet (Warnet), jika menyalahi fungsi peruntukan usaha mereka. Selama ini, Pemko menilai oknum pengusaha warnet menjadi tempat usaha mereka sebagai tempat game online.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP), Rinaldi mengatakan, APWP sejak didirikan pada tahun 2014 lalu, konsisten menjelaskan apa yang dimaksud Warung Internet (Warnet) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu kepada masyarakat, maupun kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Bahkan di tahun 2016, APWP memberikan masukan kepada Dishub Kominfo Pekanbaru (sebelum DisKominfo berdiri sendiri) terkait rencana usulan Ranperda Warnet yang waktu itu sedang disusun draftnya," kata Rinaldi, Selasa (14/1/2020).

Kata dia, APWP memahami terjadi kesalahpahaman tentang pemaknaan warnet di Pemerintahan dan masyarakat, karena kurangnya ruang-ruang formal bagi para pengusaha Warnet untuk menjelaskan secara utuh, apa yang dimaksud dengan Warnet, dan bagaimana perkembangannya di masa mendatang.

Lanjutnya, walau pun demikian, setiap dimintai penjelasan oleh DisKominfo, pihaknya selalu hadir, baik secara formal maupun informal. Ia menjelaskan, warnet, disebutkan dalam sebuat Peraturan Menteri yang berbunyi Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.

”Pasal 1, ayat 11, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010. Dalam KBLI usaha kami dimaktubkan nomor 61994 atau 'Jasa Jual Kembali Akses Internet'. Tidak ada dalam aturan manapun yang membahas teknis akses, kecuali Pelarangan Akses Situs Judi dan Pornografi. Selain itu (perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan di Indonesia), akses tersebut dianggap sah dan dilindungi," jelasnya.

Kata dia, termasuk diantaranya menggunakan warnet untuk bermain game online. Kata dia, tindakan akses Game Online secara teknis tidak berbeda dengan browsing. Karena sama-sama mengakses internet.

"Seperti halnya penjual pulsa, setelah membeli pulsa, penjual pulsa tidak dapat mengatur pembeli, untuk apa pulsa tersebut digunakan. Jadi menurut kami, Tindakan akses Judi dan Pornografi melanggar Undang-Undang dan wajib dibasmi. Sementara itu, Akses game online di warnet adalah  tindakan yang sah dan legal," kata dia.

Ia juga menjelaskan persoalan buka usaha 24 jam. Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 49 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi, paragraph 2, tentang Warung Internet pasal 60 ayat 3 point b.

"Disebutkan bahwa, Terkecuali untuk keamanan dapat beroperasi 24 jam dengan persetujuan atau rekomendasi secara tertulis pihak RT dan RW setempat, serta kepala keluarga sepadan di tempat usaha warnet,” jelasnya.

Ia menambahkan, akses game online sebenarnya sekarang lebih banyak dilakukan di seluruh spot yang menyediakan fasilitas wifi melalui perangkat seluler. Mulai dari cafe, rumah ibadah, bandara, rumah-rumah warga, dan lain sebagainya.

"Jika ada pembatasan jam usaha, tanpa pengecualian, kami meminta juga seluruh usaha yang dibatasi jamnya, cafe, rumah makan, dan lain sebagainya agar juga melakukan hal yang sama, tutup. Karena pada praktiknya, di tempat tempat tersebut akses internet juga dapat dilakukan, bukan hanya di warnet," tegasnya.

"Tidak semua warnet di Pekanbaru merupakan anggota APWP. Namun kami siap melakukan sharing informasi kepada pemerintah, termasuk melakukan kerjasama pemberantasan akses situs Judi dan Pornografi," tambahnya.


Tulis Komentar