Politik

' BISA' Tidak Diloloskan KPU, PDI P Belum Tentukan Sikap

Said Mahdi

PEKANBARU (GILANG News) Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru telah memastikan bahwa pasangan bakal calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai Walikota dan Wakil Walikota  pada Pilwako 2017-2022 tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.

Meskipun begitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) belum menentukan sikap untuk menyerahkan dukungan kepada pihak manapun. PDI P masih satu komando memperjuangkan pasangan 'BISA' untuk lolos sebagai pasangan calon.

Disampaikan Ketua Tim Pemenangan 'BISA' Said Mahdi Senin (24/10/2016) bahwa sampai hari ini PDI P dan PPP masih satu komando untuk meloloskan pasangan BISA bertarung pada Pilkada 2017 mendatang dengan cara penyelesaian sengketa di Panwaslu Pekanbaru.

"Hasil hari ini KPU menyatakan pasangan yang diusung oleh PDI P dan PPP tidak lolos, prinsipnya PDI P dan PPP masih satu komando dan menunggu hasil dari Panwaslu, namun ketika tidak diloloskan juga tentunya kita akan menentukan sikpa" jelas Said.

Disambung Said, jika dalam tiga hari ini tidak ada kepastian lolos tidaknya pasangan BISA baru kita menyerahkan dukungan ke pasangan lainnya. " Tunggu dua atau tiga hari ini, tidak juga baru ditentukan kemana dukungan akan diberikan, namun jika ada saat ini yang menyatakan dukungan kesalah satu paslon, itu hanya klaim pribadi saja" tuturnya.(zul)


Tulis Komentar