Riau

Antisipasi Narkoba, Tim Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Masyarakat Rumpes

GILANGNEWS.COM - Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir (Rumpes), Kota Pekanbaru, Riau, 14 Januari 2020 lalu.

Penyuluhan hukum yang terkait dengan penegakan hukum pidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unilak yang dipimpin oleh Olivia Anggie Johar, SH, MH, ini, didampingi oleh Tri Novita Sari, SH, MH, beserta 2 mahasiswa Fakultas Hukum, M. Dzaky dan Razali.

Menurut Olivia Anggie Johar, dewasa ini penyebaran narkoba dan sejenisnya telah merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan berbagai macam cara dan modus. 

"Untuk itu hal ini harus kita antisipasi bersama. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan Tim Pengabdian Fakultas Hukum Univerisitas Lancang Kuning diharapkan masyarakat khususnya generasi muda bangsa dapat mengetahui bahaya-bahaya besar yang mengancam kehidupan dan masa depan bangsa Indonesia," jelas Olivia di hadapan masyarakat yang memadati Aula Serba Guna Kantor Kelurahan Meranti Pandak.

"Sedini mungkin kita harus bisa memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada mereka agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya lagi.

Lurah Meranti Pandak, yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan Norman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Pengabdian Fakultas Hukum Unilak yang memberikan penyuluhan hukum terkait penegakan hukum pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Meranti Pandak

"Tentunya penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di Kelurahan Meranti Pandak," ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Pengabdian Dr Yusuf Daeng mengatakan, dengan adanya penyuluhan dapat membantu masyarakat untuk peduli dan waspada akan bahaya narkoba.


Tulis Komentar