Nasional

Ulah Durjana Enam Sekawan Perkosa Gadis Cilik Garut

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Ulah durjana dilakoni enam sekawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka memerkosa gadis di bawah umur hingga hamil 2,5 bulan.

Aksi bejat para pelaku ini terjadi dua kali yaitu bulan September dan November 2019. Polisi mulanya menerima informasi dari seorang ibu yang curiga lantaran perut anaknya terus membesar.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh enam orang tersangka terhadap seorang gadis di bawah umur," ucap Kapolsek Malangbong AKP Abusono, beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, bocah itu belakangan mengaku telah dicabuli oleh enam temannya di sebuah rumah. Awalnya satu dari enam pelaku mengajak korban ke sebuah rumah di kawasan Malangbong.

Setibanya di rumah itu, korban bertemu lima tersangka lain. Korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para tersangka, lalu diperkosa.

"Korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban," ujar Abusono.

Akibat kejadian itu, korban hamil 2,5 bulan. Sedangkan para tersangka inisial SM (22), MR (20), DD (21), dan DT (19), serta dua bocah di bawah umur R dan H, ditangkap polisi.

Komnas PA Dampingi Korban

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara. Mereka mengutuk perilaku biadab yang dilakukan para tersangka.

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak bisa ditolelir. Tidak ada tempat. Artinya, tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan anak," ucap Kabur Hubungan Antar Lembaga Komnas PA Jabar Enggang Simpaty.

Enggang menjelaskan, akibat kejadian tersebut, kondisi psikis korban dipastikan terganggu. Kejadian itu berdampak besar terhadap diri korban.

"Kondisi korban sangat trauma. Bahkan kejadian itu menimbulkan beban mental bagi korban," ucap Enggang.

Untuk meminimalisir dampak kepada korban, Komnas PA berencana untuk terjun langsung memberikan pendampingan.

Enggang menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendampingi korban. Kondisi psikis korban dikhawatirkan terganggu usai kejadian yang menimpanya.

"Korban ini harus didampingi psikiater untuk pemulihan kondisi psikisnya. Kami khawatir kejadian ini akan menimbulkan penderitaan bagi korban," tutur Enggang.

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Kasus ini ditangani oleh aparat dari Polsek Malangbong dengan bantuan sejumlah penyidik polwan dari Unit PPA Polres Garut. Kapolsek AKP Abusono menjelaskan para pelaku nekat melakukan aksi durjana itu lantaran tengah dalam pengaruh minuman keras.

"Para tersangka ini pesta miras dulu sebelum melakukan aksi. Setelah mengajak korban ke rumah, para tersangka kemudian mencekokinya dengan minuman dan diduga mencabulinya secara bergantian," kata Abusono.

Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Empat tersangka yakni SM, SD, MR, dan DT ditahan polisi. Sedangkan dua tersangka lain yang masih di bawah umur inisial R dan H dikembalikan ke orang tua.

"Dua tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, ada jaminan dari orang tua mereka, tersangka bersedia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dan tidak akan melarikan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.

Para pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Tulis Komentar