Nasional

Toto Raja Keraton Sejagat: Mohon Maaf, Ini Semua Fiktif

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat resah masyarakat.

GILANGNEWS.COM - Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas apa yang telah dilakukannya selama ini. Dia meminta maaf telah membuat resah masyarakat terutama warga Purworejo, Jawa Tengah.

"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif, yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif, selanjutnya telah membuat resah masyarakat pada umumnya dan warga Purworejo pada khususnya," ungkap Toto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (21/1).

Toto mengatakan permohonan maaf itu juga sekaligus mewakili Fanni Aminadia. Dia adalah Ratu Keraton Agung Sejagat yang selama ini mendampingi Toto.

"Ini juga permintaan maaf berdua, dengan Fanni, saya mewakili juga", tambahnya.

Dengan nada lirih, Toto mengatakan dirinya dan Fanni menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian. Dia pasrah dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya rasa untuk selanjutnya saya serahkan kepada proses hukum yang berjalan saja. Saya tidak mau berkomentar terlalu banyak saat ini. Saya menyesal," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Toto dan Fanni, Muhammad Sofyan, menegaskan bahwa kliennya tidak bisa memberikan keterangan banyak yang terkait materi pemeriksaan penyidik.

"Ini tadi Pak Toto sudah minta maaf ke publik, dan mengakui kesalahan dan penyesalan. Kalau yang berkait materi penyidikan, klien kami enggan," ungkap Sofyan.

Toto Santoso dan Fanni Aminadia menjadi sorotan publik sejak pekan lalu. Di media sosial dan media massa, Toto Santoso dikenal sebagai Raja Keraton Agung Sejagat didampingi Fanni sebagai Ratu.

Keraton Agung Sejagat itu dibuat Toto dan Fanni di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Mereka mengklaim sebagai penerus kemaharajaan Nusantara, Majapahit, yang muncul setelah perjanjian 500 tahun dengan Portugis berakhir.

Polisi lalu menangkap mereka di Purworejo pada 14 Januari lalu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna pada 15 Januari lalu mengatakan Keraton Agung Sejagat telah merekrut 450 warga. Pengikut Keraton Agung Sejagat wajib membayar uang Rp3 juta untuk masuk sebagai anggota.

"Dengan iming-iming akan hidup lebih baik dan gaji dolar tiap bulan, tutur Iskandar."


Tulis Komentar