Nasional

Kapten Gadungan di Bantul Memperdaya Janda, Berujung Tipuan Luar Dalam

Sukamdi dan seragam TNI yang dimilikinya.

GILANGNEWS.COM - Polisi meringkus Sukamdi (45), pria asal Klaten, yang menipu seorang janda, H (47), warga Bantul. Residivis ini mengaku sebagai kapten tentara untuk menipu korbannya luar-dalam.

Korban dan pelaku berkenalan sejak Agustus 2019, lalu keduanya menjalin komunikasi intensif. "Karena sudah kenal dekat, keduanya lalu sering ketemu. Bahkan, pelaku berjanji ingin menikahi korban," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya.

Kepada korban, Sukamdi mengaku anggota TNI berpangkat kapten yang berdinas di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta, dengan status duda. Dia juga berjanji akan menikahi korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuatkan kartu anggota Persit untuk korban.

"Setiap berkunjung ke rumah korban dia (Sukamdi) ini selalu mengenakan pakaian dinas TNI, sehingga korban akhirnya percaya. Apalagi korban sudah dijanjikan kalau mau dinikahi, karena itu korban mau memberikan uang sekitar Rp 36 juta kepada dia," ucapnya.

Riko melanjutkan, untuk lebih meyakinkan HBH, Sukamdi juga pernah memberikan jaket doreng kepada korban. Namun, korban curiga karena selang beberapa hari jaket tersebut diminta kembali oleh Sukamdi.

"Dia juga pernah berikan jaket doreng ke korban, tapi diminta lagi dan dari pengakuannya jaket itu dijual lagi di pasar loak," ujar Riko.

Kecurigaan korban semakin memuncak karena janji menikahi tak kunjung terealisasi. Karena itu. Akhirnya pada 8 Januari korban melapor ke polisi. "Dibantu dengan Kodim 0729/Bantul, akhirnya pelaku dapat diamankan tanggal 18 Januari di kontrakannya," ujarnya.

Polisi menyita 3 buah Kartu Tanda Prajurit TNI Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro, satu buah name take Komandan Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro. Selain itu ada pula 3 lembar foto menggunakan seragam dinas dan satu buah Kartu Persit Kartika Candra Kirana atas nama korban.

"Lalu ada barang bukti 1 buah stempel bulat besar yang bertuliskan TNI AD Komando Resimen Militer 072/Pamungkas Yogyakarta, satu buah stempel bulat kecil yang bertuliskan TNI AD Komando Resimen Militer 072/Pamungkas Yogyakarta," katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka ternyata memiliki banyak nama samaran dalam melancarkan aksinya. Nama tersebut seperti, Andi Saputro, Agung Setiawan dan Angga Setiawan. Selain itu, tersangka sudah menipu 4 orang korban dengan modus mengaku sebagai anggota TNI dan berjani menikahi korbannya.

"Pekerjaan dia ini aslinya buruh. Lalu untuk modusnya, dia mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta dan berjanji akan menikahi korban-korbannya," katanya.

Menyoal dari mana Sukamdi mendapatkan seragam tersebut, Riko menyebut jika semua itu hasil dari membeli di toko perlengkapan militer. Untuk surat serta KTA merupakan hasil pemalsuan oleh Sukamdi, mengingat sebelumnya tersangka pernah meringkuk di penjara untuk kasus yang sama.

"Tersangka ini residivis untuk kasus yang sama yaitu penipuan dengan modus mengaku anggota TNI. Sebelumnya dia ditangani Polres Sleman dan kena 2 tahun (penjara) dan baru keluar Maret 2019," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Merujuk pasal tersebut, tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.

Selain menguras uang HBH, Sukamdi mengaku telah melakukan hubungan intim. Bahkan, hubungan intim itu ia lakukan lebih dari sekali. "Sudah 2 kali (berhubungan intim dengan HBH)," ujarnya.

Selanjutnya, Sukamdi juga mengakui bahwa telah menikahi salah satu korbannya secara siri. Pernikahan itu ia langsungkan sebelum penangkapan terjadi. "Iya (nikah siri) di Jalan Wates," ucap Sukamdi secara singkat.


Tulis Komentar